TEMPO.CO , Jakarta:Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md mengaku tak mempermasalahkan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai pengganti Akil Mochtar. Menurut dia, terpilihnya Hamdan sudah sah secara yuridis konstitusional.
"Sekarang MK sudah punya ketua dan tak menggunakan Keputusan Presiden, jadi memang disahkan oleh mereka sendiri," kata dia di kantor Mahfud Md Initiative, Sabtu, 2 November 2013. Secara kapasitas, Mahfud menilai Hamdan sebagai orang yang tekun dan hati-hati. Namun, kinerjanya harus tetap dipantau.
Majelis hakim konstitusi memilih Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar pada Jumat, 1 November 2013. Dalam pemungutan suara, dia didukung lima suara, menyisihkan Arif Hidayat yang mendapat tiga suara. Akil Mochtar pada hari yang sama diberhentikan secara tak hormat oleh Majelis Kehormatan karean dianggap melanggar etik. (Baca: Hamdan: Anwar Tak Tahu Akil Langgar Kode Etik)
Tentang latar belakang Hamdan sebagai politikus, Mahfud mengaku tak khawatir. Menurut dia, persoalan Akil bukanlah persoalan yang murni karena latar belakang partai namun lebih kepada moralitas. Mahfud mengatakan, banyak hakim konstitusi lain yang berasal dari partai politik. "Saya dulu dari partai politik, Jimly juga partai politik, kebetulan saja dia dari Golkar, jadi ini memang masalah moral." (Baca: Semua Putusan Akil Mochtar Dinilai Bermasalah)
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler
Pesan Suparman Marzuki untuk Ketua MK Baru
Kalla Minta Rhoma Tangani Pengeras Suara Masjid
Akil Mochtar Dituding Pilih-pilih Perkara
Berita terkait
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
23 menit lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
19 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK
22 jam lalu
Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca Selengkapnya