Barang bukti penyelundupan shabu 17,9 kg. TEMPO/Fransisco Rosarians
TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono, mencoreng nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Padahal, instansi ini cukup banyak menggagalkan kasus penyelundupan. Di antaranya kasus narkotika seperti penyelundupan serbuk sabu, pil ekstasi, dan ganja. Bea Cukai juga pernah menyita kontainer berisi BlackBerry, rotan, kayu dan mobil mewah.
Pada 7 Februari 2013, sabu seberat 6.068 gram diselundupkan melalui perusahaan jasa titipan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, Soekarno Hatta, dan Jakarta (Halim). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, ada lima kasus pengiriman barang dan penyelundupan sabu yang digagalkan awal tahun 2013. (Baca : Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 6,1 Kilogram Sabu | )
Pada 18 September 2013, petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menunjukkan kontainer berisi barang bukti rotan selundupan disita di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, yakni kontainer berisi rotan senilai Rp 550 juta yang akan dikirim ke Cina.
Pada 23 September 2012, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 35 ribu kiloliter minyak mentah yang akan dikirim dari Kepulauan Riau ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
Tanker itu menyelundupkan minyak dengan menggunakan modus antarpulau. Semestinya, tanker berlayar dari Dumai menuju Cilacap. Di tengah jalan, kapal berubah haluan. Akibatnya, negara bisa dirugikan hingga belasan milyar rupiah. (Baca :Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ton Minyak)