Bagi Mobil ke Anggota DPR Termasuk Gratifikasi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 29 Oktober 2013 05:42 WIB

Pengusaha, Chaeri Wardana atau Wawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa pembagian mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten merupakan bagian dari gratifikasi. Sebab, pemberian tersebut diterima karena jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara. "Kalau diterima dalam kapasitas jabatannya (anggota Dewan), masuk gratifikasi itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin, 28 Oktober 2013.

Menurut Johan, tidak ada batasan rupiah dalam pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Namun, kata Johan, perlu bukti kuat terkait dugaan gratifikasi terhadap seseorang. "Harus ada buktinya. Kalau memang benar, silakan laporkan ke KPK," dia menegaskan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten Aris Hudijono mengaku sudah mendengar informasi mengenai dugaan pembagian mobil ke sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten tersebut. "Saya dengar, tapi belum tahu secara mendalam. Yang jelas, kalau sejumlah anggota Banggar yang ke Singapura akan kami kroscek," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013. "Kalau yang soal gratifikasi kendaraan, itu urusan penegak hukum."

Menurut dia, tidak semua anggota DPRD Banten mengetahui soal ini. "Tidak semua tahu soal ini," kata Aris, Senin, 28 Oktober 2013.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Ridwanysah mengatakan, meski sudah mendengar, dia belum menindaklanjutinya. Ridwansyah memilih menunggu kejelasan proses hukum atas kasus Wawan. "Kita tunggu saja nanti, masalah pemberian mobil ini apakah terungkap di persidangan atau tidak. Kalau ada, kita baru ambil langkah. Kita hormati proses hukum," katanya.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tersangka kasus suap Pilkada Lebak, ternyata banyak berperan mengendalikan anggota DPRD Banten. Setelah sempat beredar foto sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Banten bersama Wawan yang sedang menonton Grand Prix (GP) F1, beredar informasi bahwa ada sejumlah anggota Dewan dari beberapa fraksi yang menerima mobil mewah.

Setidaknya, ada sembilan nama yang mendapatkan mobil mewah dari Wawan. Satu di antaranya tidak lagi menjabat karena telah di-PAW. Mereka yakni Eddy Yus Amirsyah (Partai Demokrat), Aeng Haerudin (Partai Demokrat), Media Warman (Partai Demokrat), Sonny Indra Djaya (Partai Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (PKB), Agus Puji Raharjo (PKS), Suparman (Golkar), Hartono (Golkar), dan Jayeng Rana (dulu PDIP, sekarang NasDem).

Eddy Yus Amirsyah mendapatkan empat mobil, yaitu Jeep Rubicon, Moris, serta Mercy seri E dan seri R. Aeng Haerudin mendapat Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman mendapat Honda CR-V dan Mercy C200, Sonny Indra Djaya mendapat Honda CR-V, serta Thoni Fathoni Mukson mendapat Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard. Adapun Agus Puji Raharjo mendapatkan Mercy C200 hitam, Suparman mendapat Toyota Alphard, Hartono mendapat Honda CR-V, sementara Jayeng Rana mendapat Mercy E300 dan Jaguar merah.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

8 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

16 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

21 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

22 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

23 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya