Bawaslu: Baliho Kampanye Dibersihkan Satpol PP

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 25 Oktober 2013 05:48 WIB

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar yang melanggar aturan zonasi dikerjakan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). Selain Satpol PP, Bawaslu juga meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk menertibkan baliho-baliho liar. "Properti seperti itu kami hormati tapi harus ditindak," kata Daniel saat dihubungi Kamis 24 Oktober 2013.

Daniel mengatakan proses penertiban alat peraga mempunyai mekanisme yang bertahap. Panwaslu, sebagai Bawaslu di tingkat daerah, yang bertugas mengawasi jalannya proses kampanye partai akan memeriksa pelanggaran berkenaan dengan penempatan alat peraga kampanye. Setelah itu, panwaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh baliho caleg. KPUD lalu meminta pemerintah daerah untuk menindak atribut kampanye tersebut.

"Lewat pemerintah daerah, Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan baliho liar nantinya," katanya. Namun, kata Daniel, sebelum Satpol PP bergerak, KPUD terlebih dahulu meminta tim kampanye caleg yang bersangkutan untuk membersihkan alat peraganya. "Dikasih tahu dulu agar itu dicabut sendiri. Kalau (tim kampanye caleg yang memasang baliho liar) tidak dihiraukan, baru dipaksa cabut satpol PP," katanya.

Daniel mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah tidak memfasilitasi pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye karena pemerintah tersebut masih satu partai dengan caleg yang memasang baliho liar tersebut. Jika itu terjadi, Panwaslu dan KPUD akan menekan pemerintah daerah untuk tetap menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan dilaporkan oleh Panwaslu ke Pemerintah Pusat lewat kementrian dalam negeri. "Bisa jadi mereka (pemerintah pusat) yang menindak pemda yang tidak kooperatif dengan aturan kampanye," katanya.

Daniel mengatakan penertiban alat peraga kampanye atau baliho liar ini belum dapat dituntaskan selama aturan zonasi belum diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Menurut Daniel, sebanyak 56 persen dari seluruh jumlah kabupaten di Indonesia masih memiliki persoalan dengan aturan zonasi. "Sekitar 237 kabupaten kota belum mempunyai aturan zonasi."

ALI AKHMAD



Topik Terhangat:
Sultan Mantu|Misteri Bunda Putri |Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar |Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Inilah Kantor Wawan sebagai Wali Kota Malam
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya