Hakim Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 10 Oktober 2013 20:48 WIB

Hakim Konstitusi, Anwar Usman. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa secara tertutup hakim konstitusi Anwar Usman di Ruang Rapat 1 lantai 11 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis malam, 10 Oktober 2013. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengusutan etika hakim konstitusi ketika memeriksa perkara.

Anwar Usman tiba tepat pukul 20.00 WIB mengenakan batik ungu-hijau tosca. Ia berjalan santai ke ruang pemeriksaan. Hakim Anwar tersenyum sembari menyatakan kesiapannya memberi keterangan. "Oh, ya, siap sekali," kata dia.

Dalam ruangan itu, lima anggota Majelis Kehormatan telah menunggu. Kursi di tengah ruangan berjejer membentuk persegi. Di ujung tengah, hakim Harjono selaku ketua majelis duduk menghadap langsung ke kursi saksi. Di sebelah kanannya, Mahfud Md., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, duduk berdampingan dengan Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung. Di seberang mereka, berdampingan pula Abbas Said, anggota Komisi Yudisial, dan Hikmahanto Juwana, guru besar hukum tata negara.

Pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan ini terkait kasus suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas. Anwar Usman dan Maria Farida Indrati--yang juga akan diperiksa malam ini--bersama Akil Mochtar menjadi majelis hakim pleno perkara PHPU Pilkada Gunung Mas dengan nomor perkara 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013.

Selain Anwar Usman dan Maria Farida, turut diperiksa pula panitera Kasianur Sidauruk dan dua panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito. (Baca lengkap: Ketua MK Ditangkap)

NURUL MAHMUDAH

Topik Terhangat
Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela




Berita Terkait
Jimly: Jadi Hakim, Politikus Harus Mundur 5 Tahun
KPK Geledah Rumah Akil di Pancoran
Harta Akil Mochtar Mulai Diendus KPK
PPATK: Transaksi Mencurigakan Akil Sejak 2012

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

18 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

18 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

20 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

23 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya