TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini, Rabu, 9 Oktober 2013 untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Pemohon pertama adalah pasangan bakal calon bupati Alfriedel Jinu dan Ude Arnold Pisy yang terdaftar dengan nomor perkara 21/PHPU.D-XI/ 2013. Inti permohonan yang mempersoalkan legalitas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas tentang penetapan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas itu ditolak karena dianggap Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam putusannya, Mahkamah justru mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S. Dohong.
Putusan ini menarik karena Hambit Bintih saat ini menjadi tersangka kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini putusan cuci muka supaya MK tidak terbebani. Kalau dia memenangkan saya berarti dia membenarkan memang suap itu terjadi," kata Alfriedel kala ditemui usai pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Oktober 2013.
Sementara itu, permohonan sengketa PHPU Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan calon Jaya Samaya Monang dan Daldin dengan nomor perkara 122/PHPU.D-XI/2013 juga ditolak.
Mahkamah menyatakan permohonan Jaya dan Daldin tidak terbukti secara hukum. Jaya Samaya Monang, calon bupati Kabupaten Gunung Mas yang kalah mengatakan putusan Mahkamah janggal. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan Hambit Bintih dan Arton S. Dohong melakukan politik uang.
"Jelas melakukan money politic. MK sendiri pun mengalami suap berarti kan sudah kuat buktinya" ujar Jaya kepada Tempo.
Ia berharap penetapan Hambit dan Arton sebagai pemenang dalam pemilukada Kabupaten Gunung Mas dianulir. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi sudah inkracht serta tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, Jaya berkata akan menunggu hasil proses hukum Hambit di KPK.
"Ini sebenarnya mencederai demokrasi. Tapi, kami serahkan ke hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
NURUL MAHMUDAH
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya