Hibah Mobil Ketua Pengadilan Hamburkan Duit Negara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 9 Oktober 2013 12:54 WIB

Ilustrasi jual mobil. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Garut - Pembagian kendaraan dinas ke pimpinan lembaga penegak hukum dari Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai kritik. Alasannya, karena pemberian mobil dalam bentuk hibah itu melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pada tahun ini, pemerintah daerah Garut memberikan satu unit mobil untuk Ketua Pengadilan Negeri setempat. "Hibah mobil ini sudah sangat jelas pelanggarannya, kami curiga ini sebagai upaya mengkorupsi duit rakyat," ujar Sekjen Antikorupsi Garut Governance Watch (G2W), Dedi Rosadi, Rabu, 09 Oktober 2013.

Menurut dia, aturan yang dilanggar di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 10 ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang menyelenggarakan urusan pemerintah pusat, salah satunya ihwal yustisi. Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Bagi pimpinan lembaga penegak humum yang menerima bantuan dari pemerintah daerah itu, dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. "Tak heran kalau di Garut ini sepi penanganan kasus korupsi karena ada utang budi," ujar Dedi.

Pemberian kendaraan dinas untuk pimpinan lembaga hukum ini bukan kali pertama. Pada 2012 kemarin, pemerintah daerah memberikan mobil Nissan Xtail untuk Kapolres dan Dandim serta satu unit Kijang Inova untuk Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan tahun ini, kendaraan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri jenis Kijang Inova.

Karena itu, Dedi mengaku dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meminta komisi kejaksaan, komisi yudisial, dan kompolnas, untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di Garut. "Mereka ini (penegak hukum) hanya mengahabiskan anggaran daerah saja, selain mobil, mereka juga mendapat jatah dari APBD untuk dana pengamanan rutin," ujarnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Garut, Ardhi Sjamsu Marich, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kendaraan kepada pimpinan lembaga hukum. Namun, dia mengaku bahwa pemberian kendaraan tersebut tidak bertentangan dengan aturan.

Dia mengaku pemberian kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 35 ayat 1-5, barang milik daerah dimungkinkan untuk dipinjamkan dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah. "Tidak ada aturan yang dilanggar, ini sifatnya pinjam pakai," ujar Ardhi.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

7 Desember 2019

Bank Indonesia: Transaksi Non Tunai Atasi Kebocoran Anggaran

"Dari pengalaman ketika pemda menerapkan sistem pembayaran non tunai pendapatan daerahnya meningkat," kata Wahyu Purnama Kepala Bank Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

4 November 2019

Kata Tjahjo Kumolo Soal Anak Buah Anies Baswedan Mundur

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan mundur anak buah Anies Baswedan merupakan hak pribadi.

Baca Selengkapnya

Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

22 April 2017

Kata Lulung ke Ahok dan Anies: Selesaikan Kerja dan Antikorupsi  

Lulung menyoroti kasus dugaan korupsi UPS yang masih menyisakan pelaku yang menurutnya belum tersentuh.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

2 Januari 2017

Begini Cara Menteri Tjahjo Cegah Kebocoran Anggaran  

Inspektorat diminta memantau perizinan, hibah bantuan sosial,
pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan perencanaan anggaran.

Baca Selengkapnya

Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

11 Februari 2016

Cegah Intervensi, KPK Awasi Penyusunan Anggaran Daerah

KPK mengakui proses merancang APBD kerap diintervensi oleh berbagai pihak sehingga tujuan pembangunan meleset.

Baca Selengkapnya

Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

1 Oktober 2015

Dewan Tengarai Anggaran Jumat Ibadah Diselewengkan

Anggaran untuk penceramah ibadah Jumat terserap, tetapi kegiatannya tidak ada

Baca Selengkapnya

Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

12 Agustus 2015

Ahok: Pendapatan DKI Raib Rp 1 Triliun, Siapa Untung?  

Ahok berujar, pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 26 miliar.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

10 Agustus 2015

Pukat UGM Tolak SP3 Idham Samawi

Aktivis antikorupsi menilai SP3 Idham Samawi tidak berdasar.

Baca Selengkapnya

Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

3 Agustus 2015

Korupsi APBD, KPK Periksa Pejabat Riau di Pekanbaru  

Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

14 Mei 2015

Ahok Kunci Konsultan yang Gelembungkan Anggaran  

Di APBD pembangunan gelanggang olahraga Rp 48 miliar, penghitungan di lapangan cuma Rp 30 miliar. Di Jakarta ada 33 gelanggang olahraga.

Baca Selengkapnya