Warga Tolak Penguasaan Tanah oleh Keraton Yogya

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 25 September 2013 01:15 WIB

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan aktivis, mahasiswa, dan warga menggelar protes menolak Rancangan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tanah berstatus Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Protes itu mengisi peringatan Hari Tani Nasional di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 24 September 2013.

Raperdais dinilai akan menguatkan status kepemilikan tanah oleh Keraton Yogyakarta. “Ini praktek feodalisme. Kerajaan semakin menguasai tanah rakyat,” kata Restu Baskara, juru bicara Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta di sela aksi.

Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta terdiri dari Serikat Mahasiswa Indonesia, Sekolah Bersama, Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Perempuan Mahardika, Pembebasan, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Mereka juga membentangkan baliho bergambar Sultan Hamengku Buwono IX. Baliho berukuran dua kali tiga meter itu bertuliskan: Enak jamanku to? Biyen lemah SG/PAG wis tak bagi. Nganggo Perda No 3/1984. Kok saiki arep dirampas! Ojo gelem yo!. (Enak jaman saya kan? Dulu tanah SG/PAG sudah dibagi. Pakai Perda No 3/1984. Kok sekarang mau dirampas! Jangan mau ya!)

Menurut Restu, potret Sultan Hamengku Buwono IX ini menggambarkan sikap bijak bekas raja Keraton Yogya itu yang menyerahkan tanah keraton kepada negara pada 1983. Masyarakat, kata dia, menuntut penguasa keraton saat ini yang juga menjabat Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X, melakukan hal yang sama. “Negara perlu ambil alih tanah keraton dan kembali ke UU Agraria,” kata dia.

Restu mencontohkan, konflik tanah berupa kasus pemanfaatan tanah keraton kampung Suryowijayan. Keraton memberi surat kekancingan kepada pengusaha sehingga terjadi penggusuran warga. Petani pesisir pantai Kulonprogo juga terancam penggusuran untuk proyek tambang pasir besi. Pemilik saham proyek ini adalah Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.

Watin, Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran, mengatakan Raperdais itu meresahkan penduduk di pantai Parangtritis. Polisi Pamong Praja Bantul menggusur warga yang berjualan dan tinggal di sekitar pantai. Lahan itu berstatus Sultan Ground. Warga mendapat enam kali surat perintah pembongkaran atas nama keraton. “Raperda Istimewa akan makin menyulitkan kami,” kata dia.

Di Semarang, aktivis petani memperingati Hari Tani Nasional dengan memprotes masuknya investor pertambangan. “Kami melihat telah terjadi ancaman penyusutan lahan di Jateng oleh masuknya investor pertambangan,” kata Yusap Sukoco, koordinator aksi Aliansi Persatuan Gerakan Peduli Petani, di bundaran air mancur Jalan Pahlawan, Semarang, pada Selasa, 24 September 2013.

SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL

Berita Terpopuler:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian




Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

59 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya