Sembilan Anggota DPRD NTT Terancam Diberhentikan  

Reporter

Selasa, 24 September 2013 07:33 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono saat menghadiri puncak Sail Komodo 2013 di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT (14/9). Tempo/Yohanes Seo
TEMPO.CO, Kupang - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah memproses pemberhentian sembilan anggotanya. Mereka terancam diberhentikan karena pindah partai untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Kami sedang memproses pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD yang telah diusulkan partainya untuk diberhentikan," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTT, Filemon da Lopez, kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.

Dia mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pergantian antarwaktu sembilan anggota DPRD ini.

Dalam surat edaran Kemendagri 23 Agustus 2013 ditegaskan bagi anggota Dewan yang mengundurkan diri dalam rangka mengakomodir hak politiknya dengan parpol lain pada Pemilu 2014, sepanjang yang bersangkutan bukan berasal dari parpol peserta Pemilu 2014, maka tidak perlu dilakukan PAW.

"Namun, hal itu dikecualikan jika anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan atau ditarik oleh parpolnya," Lopez menambahkan.

Karena klausul itu, DPRD NTT memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu sembilan anggota Dewan tersebut. Terdapat 13 anggota Dewan yang pindah ke partai lain untuk kepentingan Pemilu 2014, tapi empat anggota lainnya tidak diusulkan partainya untuk diberhentikan. "Kami hanya memproses anggota Dewan yang diusulkan parpolnya untuk diganti," ujar dia.

Sementara itu, anggota DPRD NTT asal Partai Damai Sejahtera (PDS) Somie Pandie mempersilakan Sekretariat Dewan untuk memproses pergantiannya dirinya bersama delapan anggota lainnya. "Silahkan saja diproses, kami lihat saja, apakah kami akan diganti," katanya.

Proses pergantian antarwaktu ini, menurut dia, tidak sesuai prosedur karena hanya berdasarkan surat edaran Mendagri. Padahal, putusan Mahkamah Konsitutusi berlaku sebaliknya. "Mana yang lebih tinggi, putusan MK atau surat edaran Mendagri," ucap Somie.

YOHANES SEO

JOHN_SEO

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

9 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

17 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

20 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

51 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

59 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya