TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Margono, Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura dua tahun bui dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2009 senilai Rp 53 juta untuk kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Suyadi saat membacakanamar putusannya, Selasa, 17 September 2013.
Pembangunan SUTET di Pabelan melintasi tanah kas desa dan jalan desa setempat dimulai 2009. Total kompensasi yang diperoleh desa dari Perusahaan Listrk Negara Rp 133 juta. Semua dana kompensasi seharusnya masuk semua ke kas desa. Tapi ternyata yang masuk ke kas desa hanya Rp 80 juta, sisanya Rp 53 juta tidak jelas. Atas kasus tersebut, sejak April lalu, Margono ditahan.
Dalam persidangan sebelumnya, Margono yang tiap kali sidang selalu mendapat dukungan dari seratusan warga mengaku jika dirinya merasa khilaf, dan hanya menandatangani kompensasi sebesar Rp 80 juta. Dia mengaku tak tahu jika total kompensasi adalah Rp 133 juta. "Saat menandatangai, saya tak menggunakan kacamata," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Sujiyanto mengatakan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Pendukung Margono yang hadir tampak riuh. Margono sendiri mendapat pengawalan ketat dari pendukunganya menuju mobil tahanan.
SOHIRIN
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya