LPSK Nilai UU Perlindungan Saksi Banyak Kelemahan  

Reporter

Selasa, 17 September 2013 16:40 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, mengatakan banyak kelemahan di Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi undang-undang tersebut.

Haris mengatakan, salah satu kelemahan undang-undang ini adalah tak jelasnya kewenangan LPSK untuk melindungi para saksi, korban, whistlebloer, dan justice collaborator. “Keamanan para saksi dan justice collaborator tidak terjamin,” kata Haris dalam konsultasi publik bertajuk Kemana Arah Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang digelar LPSK di Hotel Grand Palace, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 17 September 2013.

Ia mencontohkan, setelah justice collaborator memberikan informasi atau melaporkan sebuah kasus tidak mendapatkan perlakuan yang layak sehingga banyak dari mereka yang malah terseret dalam kasus yang dilaporkannya.

Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sebentar lagi akan dibahas oleh DPR RI, menurut dia, harus mengatur dengan jelas apa yang didapat oleh seorang saksi, whistleblower, dan justice collaborator. Juga jaminan yang diberikan kepada mereka yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun pengadilan untuk memberikan informasi.

Haris mengatakan, banyak saksi yang meminta perlindungan kepada LPSK. Mereka mengaku setelah memberikan informasi selalu diikuti oleh orang yang tak dikenal sehingga keamanan jiwa dan keluarganya merasa terancam. Tahun ini, sudah 715 orang meminta perlindungan kepada LPSK. Baru 60 persen di antaranya yang disidangkan dalam sidang paripurna LPSK untuk diputuskan apakah permohonan mereka diterima atau di tolak.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Djamal Aziz, mengatakan bahwa sebagai inisiator undang-undang perlindungan saksi, DPR memiliki kepentingan dalam upaya menyempurnakan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.

Menurut Djamal, revisi undang-undang diharapkan keberadaan saksi dan korban dapat diperkuat sehingga tidak lagi merasa ketakutan dalam memberikan kesaksian atau keterangan. "Bagaimanapun para saksi merupakan sumber informasi yang sangat dibutuhkan, tanpa mereka proses peradilan tidak bisa berlanjut," katanya.

ARIEF RIZQI HIDAYAT

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

27 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

32 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

Baca Selengkapnya