Siswono : DPD II Memiliki Hak Untuk Memilih Ketua Umum
Reporter
Editor
Senin, 22 November 2004 11:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, menurut Bekas Fungsionaris Partai Golkar Siswono Yudohusodo, sudah seharusnya melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 1998. Dalam Munaslub memutuskan agar DPP mengakomodir desakan agar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II tingkat Kabupaten/ Kotamadya memiliki hak untuk memilih Ketua Umum pada Musyawarah Nasional berikutnya. "Itu disetujui oleh semua pihak (dalam rapat pleno) dan saya yang ketok palu," katanya.Tuntutan agar DPD II memiliki hak pilih adalah hal yang wajar, karena otonomi daerah juga dilakukan pada tingkat kabupaten/ Kotamadya. Selain itu, keberhasilan partai Golkar pun ditentukan di tingkat II. "Konvensi partai Golkar yang lalu juga mengikutkan DPD II," kata Siswono.Menurut pasangan Amien Rais dalam pemilihan presiden yang baru lewat, desakan DPD II untuk mendapatkan hak pilih saat itu sudah sangat kuat. Namun, karena tata tertib yang telah disahkan hanya memberikan hak pilih kepada DPD I tingkat propinsi, maka tuntutan itu ditunda. "Kali ini sudah tak boleh dilanggar lagi,"ujar Siswono. Menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),rencana Steering Commitee (SC) Munas yang mengusulkan syarat ketua umum yang harus aktif sebagai pengurus di partai Golkar selama sepuluh tahun, adalah untuk mengganjal lawan-lawan Akbar Tandjung seperti Wiranto dan Surya Paloh. "Kita lihat saja nanti di munas," kata Siswono.Kandidat Ketua Umum lainnya, Indra Bambang Utoyo juga melihat hal yang serupa. Ia keberatan dengan klausul usulan SC yang mensyaratkan Ketua Umum harus menjadi pengurus DPP dan menjabat Ketua DPD I selama satu periode. "Apakah andil orang-orang DPP lebih besar dari orang DPD II?"ujar Indra. Menurutnya, dengan pembatasan itu, Partai Golkar telah mengebiri hak-hak politik kadernya.Indra Darmawan