TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan TNI siap melepas yayasan di lingkungan TNI kepada pemerintah lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang TNI. Syaratnya, apabila pemerintah telah mampu menjamin kesejahteraan prajurit TNI.Kenapa harus menunggu lima tahun? Kalau dua bulan akan datang sudah terpenuhi, ya bubar, kata Panglima TNI kepada wartawan usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/11). Sutarto mencontohkan proses mundurnya TNI dari DPR. Sesuai undang-undang, seharusnya keberadaan TNI di DPR berakhir pada 2009. Namun sejak 2004 lalu keberadaan TNI di DPR tidak lagi dipertahankan. Kalau bisa 2004 kenapa tidak? Tidak usah dipatok harus sekian tahun, tambahnya.Menurut Undang-Undang TNI, dalam waktu lima tahun semua yayasan di lingkungan TNI harus diserahkan kepada pemerintah. Endriartono menegaskan, di lingkungan Mabes TNI sendiri sejak 2002 semua yayasan yang terkait dengan Mabes TNI telah dibubarkan.Namun dia menolak mengomentari keberadaan yayasan-yayasan lain di tubuh ketiga angkatan TNI. Dia juga menolak berkomentar atas tindak lanjut audit yayasan di tubuh Angkatan Darat yang pernah dilakukannya semasa menjabat sebagai Kepala Staf. Saya tidak enak berkomentar, karena orangnya kan sudah lain. Semuanya sudah saya serah terimakan saat pergantian dulu, katanya.Sapto P - Tempo