Imparsial: Darurat Sipil Aceh Gagal

Reporter

Editor

Rabu, 10 November 2004 20:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Imparsial menilai solusi konflik dengan kebijakan politik status darurat sipil di Aceh telah gagal. Kebijakan itu justru telah menciptakan rezim penguasa yang militeristik, koruptif, tidak menghormati hak asasi manusia dan sistem demokrasi. Kebijakan politik darurat sipil di Aceh juga telah mengakibatkan tertundanya kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan menghancurkan tatanan ekonomi, politik dan budaya rakyat Aceh. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Imparsial, Rachland Nashidik kepada wartawan di Kantor Imparsial, Rabu (10/11).Menurut Rachland, kecenderungan menggunakan kebijakan politik darurat untuk menyelesaikan konflik di daerah lain justru membahayakan negara karena beban keuangan yang melampui kemampuan pembiayaan oleh negara, yang pada akhirnya mengorbankan kepentingan pengembangan wilayah lain di luar daerah konflik. Oleh karena itu Imparsial, tandas Rachland merekomendasikan kepada pemerintahan Susilo bambang Yudhoyono dan DPR yang baru untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan darurat yang diberlakukan sejak Mei 2003. Rekomendai itu, kata Rachland, disampaikan mengingat 18 November mendatang atau dua hari setelah Idul Fitri akan ada rencana pemerintah mengeluarkan keputusan politik tentang kebijakan lanjutan mengenai Aceh. Pihaknya berharap pemerintah tidak lagi mengedepankan model penyelesaian konflik dengan kebijakan darurat militer, seperti yang telah dilakukan sejak 10 mei 2003 dan dilanjutkan pada Mei 2004. Sebab menurut dia selama kebijakan darurat militer telah jatuh korban sipil 662 orang, serta 140 korban luka berat dan 227 korban luka ringan. Selain itu, darurat militer juga telah menelan sangat besar anggaran negara. Anggaran selama darurat militer I dan II mencapai Rp 6 triliun, yang diambil baik dari APBN maupun APBD.Selain biaya manusia dan anggaran, menurut Rachland, juga muncul beban lain dari kebijakan darurat tersebut. Salah satunya adalah dengan intervensi data demografi. "Demograsi menjadi salah satu instrumen perang," katanya. Di luar Aceh kata dia menjadi alat pemisah antara orang Aceh dan non Aceh. Hal itu ditandai dengan adanya KTP merah putih dan kartu keluarga yang terdapat sumpah setia NKRI. Sehingga terdapat perbedaan antara orang Aceh dan non Aceh. "Akibatnya warga sipil pun menjadi obyek kejahatan kemanusiaan selama darurat militer dan darurat sipil," katanya. Dari segi politik, kata Rachland, terlihat masyarakat Aceh terdiskriminasi baik di Aceh maupun di luar Aceh, bahkan bagi yang telah lama meninggalkan Aceh. Selain itu, menurut Imparsial, adanya operasi militer yang diterapkan dengan payung UU 23/59 menyebabkan terhambatnya akses Human Rights Defender, yang sebenarnya memiliki tugas demi kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia. Bukan hanya akses yang terhalang selama darurat militer juga terjadi pelanggaran HAM, seperti penangkapan dan penculikan aktivis pro demokrasi dan HAM. Ramidi - Tempo

Berita terkait

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

7 November 2023

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

12 Agustus 2023

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Jokowi memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad 2023. Kapan bisa dikerahkan?

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

29 Juli 2023

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

Invasi Rusia berbuntut panjang. Ukraina bahkan memindahkan Hari Raya Natal dan batalkan pemilu legislatif karena darurat militer.

Baca Selengkapnya

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

28 Juli 2023

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

Parlemen Ukraina pada Kamis memperpanjang darurat militer selama 90 hari lagi, sehingga membatalkan rencana pemilu legislatif pada Oktober mendatang

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

26 Juni 2023

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

Kronologi pemberontakan Grup Wagner ke Putin hingga menuju Moskow sebelum Yevgeny Prigozhin, memerintah untuk kembali ke pangkalan

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya