TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan hukuman pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain hukuman tersebut, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan, salah satunya mencabutan hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan hak -hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum," kata jaksa Pulung Rindandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP.
Selain hukuman tambahan tersebut, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar. Menurut jaksa Luki Dwi Nugroho, duit itu Djoko peroleh dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Duit ini didapat lantaran Djoko memenangkan perusahaan Budi dalam proyek simulator tersebut.
Pembayaran ini harus dilakukan sebulan sejak keputusan majelis hakim dijatuhkan. Apabila tak membayarnya, maka harta Djoko akan dilelang. Jika hartanya tetap tak memenuhi, maka Djoko diganti dengan 5 tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Inspektur Jendral Djoko Susilo terbukti korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata jaksa Pulung.
Pada kasus korupsi, jaksa Luki Dwi Nugroho mengatakan Djoko dinilai melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara pencucian uang, Djoko dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
19 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.