TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktu pengumpulan Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara(LHKPN) bagi pejabat menteri. Pengunduran waktu penyerahan ini terkait kesulitan para menteri mengisi dan mengumpulkan bukti kepemilikan harta benda mereka. Kepastian mundurnya waktu pengumpulan LHKPN diperoleh setelah pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis(4/11) siang di Istana Negara. "Presiden meminta pengunduran satu bulan," kata Sjahruddin Rasul, Wakil Ketua KPK di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut memaparkan agenda pemberantasan korupsi oleh KPK.Dalam rapat kabinet pertama, Jumat (22/11), Yudhoyono lewat Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, meminta seluruh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu melaporkan harta kekayaan dalam jangka waktu satu minggu dan bersedia dievaluasi harta kekayaan mereka setiap saat.Kenyataannya, satu minggu kemudian hanya dua menteri yang melaporkan harta kekayaan. Lewat staf masing-masing, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja menyerahkan formulir yang berisi daftar kekayaan.Setelah waktu satu minggu terlampui, Sudi Silalahi meminta waktu perpanjangan penyerahan laporan harta kekayaan para menteri hingga tiga hari. Hal ini diungkapkan oleh Taufiequrrahman Ruki, Ketua KPK usai bertemu dengan presiden Kamis(28/11) siang. Pengunduran ini disebabkan banyak menteri yang kesulitan dalam melengkapi formulir LHKPN tersebut.Sampai saat ini baru sebelas menteri dan Panglima TNI Endriarto Sutarto yang mengembalikan formulir daftar kekayaan. Hari ini, Menteri Pertanian Anton Aprianto berniat menyerahkan laporan harta kekayaanya.Menteri yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan adalah, Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri Kebudayan dan Pariwisata Jero Watjik, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Syihab, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan A. Djalil, Menteri Keuangan Yusuf Anwar, dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.Walaupun sudah diundur satu bulan, KPK tidak dapat memastikan kapan urusan laporan harta kekayaan pejabat ini selesai dan diumumkan pada publik. "Setelah selesai diverifikasi baru akan diumumkan ke publik lewat berita tambahan negara," kata dia.Sutarto - Tempo