TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pengangkatan Patrialis Akbar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan rekomendasi menteri.
"Presiden mempelajari, melihat, dan mendengar pertimbangan dan masukan dari menteri terkait yang dikoordinasikan di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.
Menurut dia, sejumlah pejabat negara, di bawah koordinasi Menteri Djoko Suyanto, yang memberikan rekomendasi atas pemilihan Patrialis adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo.
Atas pandangan-pandangan itu, Julian menambahkan, Patrialis akhirnya dipilih SBY. "Pak Patrialis dianggap pantas untuk dicalonkan sebagai salah satu wakil pemerintah sebagai hakim konstitusi," ujar mantan Wakil Dekan FISIP Universitas Indonesia ini.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengajukan tiga wakil sebagai hakim konstitusi. Atas dasar itu, pemerintah mengajukan nama Patrialis. "Tentunya setelah melihat, mempelajari, dan mempertimbangkan semua pasal di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu sendiri," ucap Julian.
Patrialis mengucapkan sumpah jabatan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden SBY. Acara ini berlangsung selama sekitar 20 menit dimulai pukul 10.30 WIB.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
Pengangkatan Patrialis ini menuai kontroversi. Kemarin, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka menilai Presiden SBY menunjuk Patrialis tanpa publik mengetahui mekanisme seleksinya.
Penunjukan Patrialis ini juga dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Misalnya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan hakim konstitusi yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
PRIHANDOKO
Berita lainnya:
Kriminolog: Pembunuh Sisca Yofie Orang Suruhan
Bentrok FPI Lamongan Ramai di Linimasa Twitter
Ini Kronologis Bentrok FPI dan Warga di Lamongan
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Berita terkait
Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati
17 hari lalu
Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.
Baca SelengkapnyaRespons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati
20 hari lalu
Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.
Baca SelengkapnyaIstana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh
22 hari lalu
Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex
32 hari lalu
Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.
Baca SelengkapnyaDisebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK
46 hari lalu
Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaDeretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN
48 hari lalu
Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.
Baca SelengkapnyaGeng Kriminal Serang Istana Kepresidenan Haiti di Port-au-Prince
54 hari lalu
Geng-geng kriminal Haiti melancarkan serangan besar-besaran terhadap beberapa kantor pemerintah, termasuk Istana Kepresidenan
Baca SelengkapnyaJawab Isu Akan Mundur dari Kabinet, Menlu Retno Balik Tanya: Percaya Enggak?
6 Februari 2024
Menlu Retno Marsudi, yang sempat diisukan akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, balik bertanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi kabar tersebut
Baca SelengkapnyaSegini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
18 Januari 2024
Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi
Baca SelengkapnyaPolisi Polandia Tangkap Mantan Mendagri yang Berlindung di Istana Kepresidenan
10 Januari 2024
Penangkapan mereka terjadi di tengah perselisihan antara Presiden Polandia Andrzej Duda dan pemerintahan baru Perdana Menteri Donald Tusk.
Baca Selengkapnya