TEMPO.CO, Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap melantik Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, pelantikan dan pengangkatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu telah melalui pertimbangan yang matang. “Presiden SBY tidak sembarangan memilih,” kata Djoko saat ditemui di Istana Bogor, Senin, 12 Agustus 2013.
Patrialis pada Selasa ini akan dilantik di Istana Negara untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati (wakil pemerintah), juga kembali dilantik. Jabatan Akil dan Maria diperpanjang untuk periode 2013-2018. (Baca: Jimly Pertanyakan Penunjukan Patrialis di MK)
Djoko mengatakan, penunjukan Patrialis melalui pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan dia sendiri. Sejumlah staf dan alat kelengkapan Kepresidenan juga turut memberikan pertimbangan. “Ini wakil pemerintah di Mahkamah Konstitusi, maka hak pemerintah menentukan,” ujar Djoko. “Patrialis memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
Mereka menilai Presiden menunjuk Patrialis tanpa publik mengetahui mekanisme seleksinya. Menurut Erwin, penunjukan Patrialias melanggar sejumlah undang-undang, misalnya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan hakim konstitusi yang dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Adapun Djoko membantah penunjukan Patrialis melanggar undang-undang. “Kami akan layani gugatan itu, tidak perlu khawatir,” katanya. Namun Patrialis tak menggubris gugatan itu. “Kalau mau gugat, gugat semua hakim konstitusi, dong. Jangan tanggung,” kata Patrialis. Ia memastikan datang ke pelantikan tersebut meski penunjukannya dikritik. “Itu amanah, ya, laksanakan saja.”