BPOM Temukan 35 Persen Makanan Olahan Tak Layak Edar

Reporter

Kamis, 1 Agustus 2013 13:51 WIB

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumpulkan beragam produk permen yang diduga mengandung melamin saat inspeksi ke pusat perbelanjaan di Denpasar, Bali, Jumat (13/3). ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sekitar 35 persen makanan olahan yang beredar di pasaran selama Ramadan tak layak edar. Ini kesimpulan dari hasil pengujian BPOM terhadap 3.037 sarana distribusi pangan olahan seperti toko, supermarket, dan pasar.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparinga, mengatakan nilai keekonomian pangan tak layak itu mencapai Rp 6,9 miliar, dengan dominasi makanan ilegal sebanyak 76 persen atau setara Rp 5,2 miliar. "Makanan ilegal ini tak memenuhi izin edar dan banyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan pintu masuk dengan negara tetangga," kata Roy pada Kamis, 1 Agustus 2013.

Menurut Roy saat ditemui di kantornya, jenis produk ilegal yang paling banyak ditemukan adalah cokelat, minuman energi, minuman kaleng, dan kembang gula. Meski tak banyak, pangan lain seperti sirup, margarin, selai, sereal, mentega, biskuit, tepung, dan penyedap juga ditemukan beredar tanpa izin. Produk jenis ini banyak ditemukan di Batam, Pekanbaru, Aceh, Pontianak, dan Jakarta, yang berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Jerman, Amerika Serikat, dan Kamboja.

Dalam pantauannya, BPOM juga menemukan 1.844 produk kadaluarsa dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1 miliar. Produk kadaluarsa ini banyak beredar di daerah yang jauh dari sentra produksi dan distribusi seperti Aceh, Jayapura, Kupang, Palangkaraya, dan Kendari. "Sulitnya transportasi menjadi salah satu penyebab lambatnya pergantian barang di daerah-daerah ini." Jenis makanan kadaluarsa yang banyak ditemukan misalnya biskuit, bumbu instan, dan makanan ringan.

Produk pangan olahan rusak juga banyak ditemukan di Batam, Kendari, Aceh, Jambi, dan Lampung. Kondisi rusak ini biasanya disebabkan penanganan selama distribusi yang tak tepat. Produk rusak ini umumnya ikan kaleng, susu kental manis, dan buah dalam kaleng. Produk rusak ini lumayan banyak yaitu 964 produk dengan jumlah kemasan 3.907. "Nilai keekonomiannya mencapai Rp 156 juta."

Sementara temuan lain yaitu makanan yang tak memenuhi ketentuan label dengan nilai keekonomian 1,3 juta. Misalnya, tak menyertakan bahasa indonesia dalam kemasan produknya. Kemasan yang tak sesuai standar juga masuk kategori ini. Temuan label ini banyak ditemukan di sentral industri rumah tangga seperti Surabaya dan Semarang.

Roy melanjutkan, sebagai tindak lanjut atas temuan peredaran pangan tak layak ini, BPOM telah melakukan pembinaan dan penegakan hukum. Penegakan hukum berupa sanksi administratif, peringatan, perintah pengamanan di tempat, dan perintah pemusnahan.

BPOM juga menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian untuk menindak pelaku usaha yang sudah berulang kali diberi peringatan dan pada pelaku usaha yang melakukan peredaran barang tak layak dalam jumlah besar dan ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, ancaman hukuman untuk kasus peredaran pangan ilegal adalah pidana penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimal Rp 360 juta.

Pada 2011, BPOM telah memproses 140 kasus dengan 52 kasus pro-justicia, dan 88 kasus non pro-justicia. Pada 2012, jumlah kasus yang ditangani meningkat menjadi 145 dengan penyelesaian pro-justicia 49 kasus dan non pro-justicia sebanyak 96 kasus. Dalam tiga tahun terakhir sudah ada sekitar lima kasus yang dikenai hukuman baik penjara maupun denda.

Roy berharap, selain penindakan tegas dari lembaganya, masyarakat juga pro-aktif dalam memilih produk yang akan dibeli. Publik diminta lebih peduli terhadap bahan pangan yang akan dimakan dan menyadari bahaya besar di balik konsumsi makanan tak layak.

Kepala Balai Besar POM Jayapura Hans Kakerrisa mengakui banyaknya barang tak layak edar di Papua akibat kurangnya pengawasan. Saat ini dari 29 kabupaten/kota yang ada di Papua, BPOM baru bisa menjangkau 13 kabupaten dan kota. Faktor daya beli masyarakat diakui turut memperbanyak produk pangan tak layak edar.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

28 Agustus 2021

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

Vaksin Pfizer yang telah diterbitkan oleh BPOM RI terbukti efektif dan aman digunakan.

Baca Selengkapnya