Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
Reporter
Editor
Jumat, 29 Oktober 2004 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Menindaklanjuti program Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin yang akan memindahkan para narapidana koruptor Pulau Nusakambangan, pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah saat ini telah mempersiapkan 28 kamar tahanan khusus terpidana korupsi. Koordinator Lembaga Pemasyarakatan (Korpas) Kanwil Kehakiman dan HAM Jateng, Sutomo Raharjo ketika ditemui di kantornya, Jumat (29/10), di Semarang mengatakan, ke 28 ruangan tersebut masing-masing terdapat di empat Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, yakni Batu, Permisan, Kembang Kuning dan Besi.Di masing-masing LP tersebut terdapat satu unit bangunan yang terdiri dari tujuh ruangan yang akan dipergunakan khusus untuk memenjarakan para terpidana korupsi. Rata-rata, masing-masing ruangan tersebut berukuran 3x4 meter yang bisa diisi tiga orang. Namun ada juga kamar isolasi lebih kecil yang hanya bisa diisi satu orang. Komplek penjara dikelilingi tembok setinggi tiga meter, lengkap dengan menara intai. Menurut Sutomo, kamar khusus koruptor tersebut merupakan ruangan tersendiri yang dihuni untuk terpidana mati. Hampir seluruhnya merupakan penjara buatan Belanda. Letaknya agak terpisah dengan unit banguan yang lain. Karena dijadikan tahanan khusus untuk koruptor, maka pihak LP akan menerapkan pengawasan khusus. "Namanya juga penjara khusus, maka pengawasannya pun ekstra ketat," kata Sutomo yang beberapa baru saja melakukan peninjauan ke Nusakambangan. Saat itu ruangan yang berada di LP Batu diantaranya diisi Robot Gedeg (terpidana mati karena kasus sodomi anak) serta Kim Wui (warga negara Belanda terpidana mati kasus narkotika).Ditanya apakah ruangan tersebut khusus untuk terpidana korupsi kelas kakap, atau bisa diisi oleh siapapun terpidana korupsi, Sutomo mengaku tidak tahu. "Kami hanya mempersiapkan tempatnya. Tentang siapa yang akan dijebloskan ke dalamnya, itu terserah Jakarta," ujarnya. Sohirin - Tempo