Tersangka Korupsi APBD Solo Bertambah Satu

Reporter

Editor

Rabu, 27 Oktober 2004 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Jumlah tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD Solo 2003 senilai Rp 5 miliar, bertambah. Polwil Surakarta menetapkan mantan Sekretaris DPRD, Djatmiko sebagai tersangka, Rabu (27/10). Penetapan tersebut setelah sehari sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Mapolwil Surakarta. Masuknya nama Djatmiko membuat jumlah tersangka menjadi 44 orang. Sebelumnya sudah 43 anggota dewan periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Kapolwil Surakarta Kombes Polisi Abdul Madjid menyatakan, Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai Sekwan dianggap mengetahui saat penetapan APDB itu. "Sebagai pejabat Sekwan saat itu, dia dipastikan mengetahui benar masalah penetapan APBD," ungkapnya. Ketika disinggung apakah juga akan memintai keterangan Walikota Solo Slamet Suryanto, Kapolwil mengaku belum sampai ke arah itu. Keterangan dari eksekutif yang diwakili Kabag Keuangan Pemkot Solo untuk sementara dinilai cukup. Kapolwil menambahkan, setelah memeriksa 10 tersangka dari anggota dewan, Tim Penyidik Polwil masih akan akan melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka-tersangka lainnya. Dalam pekan ini akan diperiksa 10 anggota dewan lagi. Dijadualkan, pada Kamis (28/10), ada lima tersangka dari anggota dewan Solo yang akan diperiksa, yakni Farkan Mulyadi Tomosarkoro, Ignatius Joko Santosa, Budi P, Heru S Notonegoro dan Mardikun. Sedangkan pada Jumat (29/10), lima lagi tersangka akan menjalani pemeriksaan yakni Hasan Mulachela, Eko Budiarjo, Kus Rahardjo, Bambang Sugiatmadi dan Hendratmo. Sementara itu, ketua penasihat hukum anggota Dewan periode 1999-2004 yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004, Djoko Trisnowidodo mengatakan, para anggota Dewan tersebut bisa terlepas dari tuntutan hukum jika meskipun terbukti melakukan tindakan yang disangkakan tapi ternyata itu tidak memenuhi unsur pidana.Maksudnya jika anggota Dewan tersebut melakukan perumusan APBD 2003 dan sudah berdasarkan payung hukum yang berlaku saat itu, maka para anggota Dewan periode 1999-2004 itu dapat lepas dari tuntutan hukum.Lebih lanjut Joko mengatakan saat memeriksa 10 anggota Dewan periode 1999-2004 yang kini berstatus tersangka itu, para penyidik mengacu kepada dua pasal, yakni pasal 2 UU No 31/1999 dan pasal 3 UU No 31/1999. Anas Syahirul - Tempo

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

9 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

10 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

17 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

20 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

23 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

51 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

59 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

18 Maret 2024

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya