Pakai Sebo, Penyerang Cebongan Terinspirasi Densus

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 24 Juli 2013 18:15 WIB

Dari kiri: Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Serda Ucok Tigor Simbolon mempraktekan wajah yang hanya tertutup separuh, pada saat sidang kasus Cebongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer II-11, Bantul, Yogyakarta, (2/7). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Sleman - Para anggota Kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sleman, memakai sebo (penutup kepala dan muka). Dalam persidangan hari ini, Rabu, 24 Juli 2013, mereka mengaku terinspirasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Meskipun dalam ketentaraan juga sering ada pemakaian sebo, untuk pergerakan dalam permasalahan sipil, Densus 88 yang lebih sering memakai sebo saat bertindak. Apalagi sembilan anggota Kopassus itu akan menyamar menjadi anggota Polda. "Terinspirasi Densus 88," kata Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, salah satu anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Cebongan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 24 Juli 2013.

Ikhmawan diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas III. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah para terdakwa lain, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan.

Meskipun terdakwa lainnya, yang berjumlah delapan orang, menggunakan sebo yang sudah disiapkan, Ikhmawan justru tidak menggunakan sebo saat tiba di LP Cebongan. Ia hanya berperan sebagai sopir mobil Toyota Avanza biru milik Ucok. Saat yang lainnya masuk ke LP, ia hanya berada dalam mobil. "Saya leyeh-leyeh di belakang setir mobil karena ngantuk," kata Ikhmawan.

Alasan Ikhmawan tidak ikut ke dalam LP, menurut dia, karena Ucok dan yang lainnya hanya akan meminta informasi keberadaan Marcel yang telah menganiaya Sersan Satu Sriyono, rekan Ucok.

Sidang akan diagendakan lagi pada Rabu, 31 Juli mendatang. Untuk semua berkas, yaitu berkas I, II, III, dan IV, akan dilakukan pembacaan tuntutan atas kasus penyerangan Cebongan, yang mengakibatkan kematian empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Yaitu Deki, Juan, Dedi, dan Ade. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013 yang lalu.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler:

SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis

Mengaku Diserang Preman, FPI Dituduh Bohong

Soal FPI, Menag Malah Minta Masyarakat Sabar

Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar

Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri



Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya