TEMPO.CO, Sleman - Para anggota Kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sleman, memakai sebo (penutup kepala dan muka). Dalam persidangan hari ini, Rabu, 24 Juli 2013, mereka mengaku terinspirasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Meskipun dalam ketentaraan juga sering ada pemakaian sebo, untuk pergerakan dalam permasalahan sipil, Densus 88 yang lebih sering memakai sebo saat bertindak. Apalagi sembilan anggota Kopassus itu akan menyamar menjadi anggota Polda. "Terinspirasi Densus 88," kata Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, salah satu anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus Cebongan, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 24 Juli 2013.
Ikhmawan diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas III. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah para terdakwa lain, yaitu Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan.
Meskipun terdakwa lainnya, yang berjumlah delapan orang, menggunakan sebo yang sudah disiapkan, Ikhmawan justru tidak menggunakan sebo saat tiba di LP Cebongan. Ia hanya berperan sebagai sopir mobil Toyota Avanza biru milik Ucok. Saat yang lainnya masuk ke LP, ia hanya berada dalam mobil. "Saya leyeh-leyeh di belakang setir mobil karena ngantuk," kata Ikhmawan.
Alasan Ikhmawan tidak ikut ke dalam LP, menurut dia, karena Ucok dan yang lainnya hanya akan meminta informasi keberadaan Marcel yang telah menganiaya Sersan Satu Sriyono, rekan Ucok.
Sidang akan diagendakan lagi pada Rabu, 31 Juli mendatang. Untuk semua berkas, yaitu berkas I, II, III, dan IV, akan dilakukan pembacaan tuntutan atas kasus penyerangan Cebongan, yang mengakibatkan kematian empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Yaitu Deki, Juan, Dedi, dan Ade. Mereka adalah tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, 19 Maret 2013 yang lalu.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terpopuler:
SBY Ditegur Negara Lain Akibat Ormas Anarkis
Mengaku Diserang Preman, FPI Dituduh Bohong
Soal FPI, Menag Malah Minta Masyarakat Sabar
Ribut PKL Tanah Abang, Anak Buah Jokowi Bertengkar
Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya