TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Karim alias Bukhori, adik kandung Hambali, salah satu tersangka pelaku peledakkan bom Bali. "Konfirmasi dari pengadilan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB tapi mungkin agak siang. Sekitar jam 12," kata Putu Sudarsana kepada Tempo, Selasa (26/10) di Jakarta. Gun Gun didakwa telah memberikan bantuan kepada Hambali. Ia dituntut delapan tahun penjara karena telah dengan sengaja mengumpulkan dan memberikan bantuan terjadinya tindak terorisme.Menurut Putu, mahasiswa Abu Bakar Islamic University ini telah mengirimkan uang US$ 12 ribu kepada Amal al Baluchi atas perintah Hambali pada periode Desember 2002 sampai Februari 2003. Jumlah uang yang dikirikan itu kemudian ditingkatkan menjadi US$ 50 ribu. Uang itu kemudian diteruskan kepada Zubir melalui Madjid Khan untuk diberikan kepada Mamat alias Johan. Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan ke Noordin M Top dan Dr Azahari, pelaku peledakan bom Hotel JW Marriott yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan berupa pecahan mata uang dolar Australia dan Singapura itu digunakan untuk mencari rumah kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor yang digunakan untuk mensurvai sasaran peledakkan. Sebagian juga digunakan untuk membeli mobil Kijang yang digunakan untuk meledakkan hotel tersebut.Selain perkara Gun Gun yang akan diputus, PN Jakarta Pusat juga akan mevonis Husni Rijal alias Ihlam Sopandi Sartani. Jaksa penuntut umum mengatakan Husni Rijal hanya terbukti melakukan pemalsuan identitas pada saat membuat akte kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan paspor. Ia dinyatakan terbukti bersalah dengan memakai nama Ilham Sopandi pada saat membuat akte otentik tersebut. Padahal menurut Sartani berdasarkan keterangan saksi, ia telah diberikan nama Husni Rijal sesuai dengan akte kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kodya Bandung dengan No. 252/1977. Perbuatan Husni Rijal tersebut, menurut Sartani melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 KUHP. Ia dituntut dua tahun hukum penjara potong masa tahanan.Gun Gun dan lima mahasiswa Indonesia lainnya ditangkap intelijen Pakistan pada September 2003 di depan kampus mereka. Mereka ditangkap karena diduga melakukan terlibat jaringan Jamaah Islamiyah. Namun mereka kemudian dilepaskan karena tidak terbukti bersalah dan akhirnya dideportasi ke Indonesia. Setiba di Indonesia, 12 Desember 2003, empat diantaranya ditahan karena dianggap mendukung tindak terorisme dan pelanggaran imigrasi. Edy Can - Tempo
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
25 Desember 2023
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto
Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.