Pejabat Solo Dilarang Terima Parcel

Reporter

Minggu, 21 Juli 2013 16:58 WIB

Parcel. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Surakarta-Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, secara tegas melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, menerima parcel Idul Fitri.


Hadi mengatakan pemberian parcel tergolong gratifikasi. “Pemberian parcel pada pejabat bisa ditafsirkan macam-macam. Daripada jadi omongan, lebih baik jangan diterima,” kata dia, kemarin. Kalau memang tidak sanggup menolak, dia meminta pejabat yang bersangkutan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pemberian parcel bisa diartikan si pemberi suatu keistimewaan kepada si penerima. Misalnya, ketika mengikuti lelang proyek tertentu. Atau, pemberian parcel dari staf atau bawahan ke pimpinan, bisa berarti si pengirim berharap bisa dekat dengan pimpinan dan diprioritaskan untuk promosi jabatan, dan sebagainya. “Daripada jadi omongan, parcel tidak usah diterima,” dia menegaskan.


Namun Rudy tidak mempermasalahkan, jika ada pejabat yang memberi parcel kepada bawahannya. Atau memberi parcel kepada kaum dhuafa. “Kalau parcel diberikan ke masyarakat miskin, saya malah mendukung. Mereka lebih membutuhkan,” katanya.


Dia akan memberikan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah. Intinya, pejabat dilarang menerima parcel saat Hari Raya Idul Fitri. Namun tidak ada sanksi bagi pejabat yang nekat menerima parcel. “Sanksinya lebih ke moral. Berarti dia memang tidak loyal dan tidak punya etika,” ujarnya.


Advertising
Advertising

Untuk pengawasan, dia mengakui tidak mungkin mengawasi semua pejabat. Apalagi jika parcel itu diberikan sembunyi-sembunyi. “Saya minta masyarakat ikut mengawasi,” katanya.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Surakarta, Sukasno, mengatakan anggota Dewan juga dilarang menerima parcel. “Saya juga melarang pemberian parcel dari anggota Dewan ke pejabat pemerintah Surakarta dan sebaliknya,” ujarnya.


Dia khawatir, pemberian parcel dapat memunculkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, dapat menjadikan seseorang melakukan balas jasa kepada si pemberi parcel. “Daripada pemberian parcel jadi masalah, lebih baik tidak usah saling memberi,” dia menegaskan. UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

17 Mei 2019

Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran

Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana untuk THR.

Baca Selengkapnya

Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

13 Juni 2018

Penjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun

Para pedagang parsel di Cikini mengeluhkan lamanya libur Lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertambahnya penjual parsel online.

Baca Selengkapnya

Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

12 Juni 2018

Kebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kebanjiran parsel Lebaran 2018 dan telah berkoordinasi dengan KPK untuk menyalurkannya.

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

9 Agustus 2016

KPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB  

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan parsel Lebaran BPK mirip dengan yang ditujukan kepada politikus PKB.

Baca Selengkapnya

BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

1 Juli 2016

BPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding  

BPK menampik pernah mengirim parsel buat politikus PKB, Abdul Kadir Karding.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

21 Juni 2016

Ridwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran  

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap parsel yang akan diterima PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

20 Juni 2016

Ridwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran  

Bagi yang diketahui menerima, selain sanksi, dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya

Parsel Tak Masalah

10 Juli 2015

Parsel Tak Masalah

Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

28 Juni 2015

KPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel  

Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. "

Baca Selengkapnya

Hari Ini KPK Menerima Pengembalian 6 Parsel

12 Agustus 2013

Hari Ini KPK Menerima Pengembalian 6 Parsel

Parsel yang dikembalikan berasal dari anggota Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo dan pegawai Pemprov DKI Jakarta Aly.

Baca Selengkapnya