TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Komisi Banding telah menolak gugatan banding Brigadir Piolisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni. Komisi Banding menguatkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi sebelumnya atas gugatan banding Briptu Rani itu.
"Sejak tanggal 15 Juli 2013 lalu, Kapolda Jawa Timur menunjuk Kepala Bidang Hukum untuk memimpin sidang Komisi Banding," kata Komisaris Besar Awi Setiyono.
Hasil sidang komisi kemudian diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. "Tunggu proses selanjutnya," kata Awi, Jumat siang, 19 Juli 2013 di Markas Kepolisian Daerah Jatim.
Briptu Rani sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP. Briptu Rani juga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Baca: Begini 'Nakal'-nya Briptu Rani)
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire
Berita terkait
Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina
1 jam lalu
Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.
Baca SelengkapnyaPerkosa Bayi Berusia 5 Hari, Pria Brasil Dibekuk Polisi
1 hari lalu
Selain kasus bayi diperkosa, pria Brasil ini juga sedang menghadapi penyelidikan atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja
Baca Selengkapnya5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya
1 hari lalu
Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.
Baca SelengkapnyaInilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana
2 hari lalu
Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.
Baca SelengkapnyaTangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba
3 hari lalu
Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaViral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan
3 hari lalu
Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.
Baca SelengkapnyaKasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan
6 hari lalu
Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.
Baca Selengkapnya4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT
7 hari lalu
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.
Baca SelengkapnyaViral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan
7 hari lalu
Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil
7 hari lalu
Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.
Baca Selengkapnya