Massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) berkonvoi mensosialisasikan pelarangan beredarnya minuman keras, penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa di sepanjang ruas jalan protokol di Makassar (5/7). TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Rahardi Zakaria menyatakan pemerintah daerah seharusnya bisa mengambil tindakan tegas atas bentrokan Front Pembela Islam dengan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Sanksi yang bisa diterima oleh FPI adalah pemberhentian kegiatan untuk sementara.
"Mereka tidak boleh melakukan aktivitas di ruang publik," kata Rahardi saat dihubungi, Jumat, 19 Juli 2013. Namun, Rahardi menuturkan, FPI tetap bisa melakukan aktivitas di lingkup internal organisasi. Sebelumnya, RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang pada 2 Juli 2013.
Rahardi menjelaskan, jika ormas melakukan pelanggaran, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan ini. Terkait dengan bentrokan di Kendal, dia menyatakan, sanksi yang bisa diberikan adalah sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana dikenakan pada mereka yang melanggar aturan pidana, sedangkan administratif diberikan pada ormas yang melanggar.
Rahardi menjelaskan, sebenarnya kewenangan pemberian sanksi administratif ini tidak sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah harus duduk bersama dengan DPRD, kepolisian, dan kejaksaan. Unsur pimpinan daerah inilah yang akan menentukan derajat kesalahan yang dilakukan FPI di Jawa Tengah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, pemerintah tidak perlu lagi menunggu aduan masyarakat sebab bentrokan FPI dengan warga sudah menjadi fakta. Dia meminta pemerintah cepat tanggap karena sudah ada payung hukum untuk pemberian sanksi. "Tidak ada alasan lagi menunggu payung hukum," ujarnya.
Rahardi menuturkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada FPI adalah pemberhentian kegiatan untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, FPI tidak bisa melakukan kegiatan di ruang publik. Sanksi ini akan dicabut jika dalam kurun waktu tersebut FPI tidak lagi mengulang pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.