Migrant Care : Kabinet Baru Tidak Membawa Angin Segar Bagi Buruh

Reporter

Editor

Kamis, 21 Oktober 2004 15:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant CARE) menilai Kabinet Indonesia Bersatu tidak membawa angin segar bagi buruh migran Indonesia. "Bagi buruh migran, Menakertrans terpilih Fahmi Idris adalah sosok yang memberi kenangan buruk bagi buruh migran Indonesia," demikian dikatakan Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayat, dalam siaran pers yang diterima Tempo Kamis (21/10).Anis mengungkapkan Fahmi Idris yang juga mantan Menakertrans pada jaman Presiden Habibie telah mengeluarkan kebijakan membuka Terminal III Bandara soekarno Hatta sebagai pintu khusus bagi pemulangan TKI. "Terbukti, pintu itu menjadi ladang pemerasan bagi TKI yang baru pulang," tegas Anis. Menurut Anis, Fahmi juga yang meliberalisasi asuransi perlindungan TKI. Yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan asuransi membisniskan asuransi TKI. "Sehingga kewajiban untuk perlindungan TKI melalui mekanisme asuransi terlupakan," ujarnya. Migrant CARE juga menantang Fahmi untuk segera membereskan sejumlah permasalahan yang dialami buruh migran Indonesia dalam waktu seratus hari. Masalah-maslah yang disebutkan Anis antara lain, deportasi massal 700 ribu buruh migran Indonesia dari Malaysia, Ancaman hukuman mati terhadap tiga TKI di singapura, pelecehan seksual TKI di Timur Tengah, serta pemalsuan dokumen TKI yang sistematik oleh PJTKI. Fitrio Tempo

Berita terkait

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

1 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

10 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

15 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

15 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

23 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

27 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

39 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

45 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

47 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya