TEMPO Interaktif, Klaten:Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Klaten memutuskan mengembalikan fasilitas mobil dinas atau mobdin ke Sekretariat DPRD (Setwan) DPRD setempat. Alasannya, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan yang dapat menerima fasilitas dari negara. Mereka mengembalikan mobil dinas berupa Suzuki Carry AD 272 C, serta kelengkapannya."Mobil dinas itu kami kembalikan karena ternyata dalam PP No 25/2004, lembaga fraksi di DPRD hanya mendapatkan fasilitas berupa biaya rapat, lainnya tidak," ujar Ketua FKS, Masykuri Nanang, Selasa (19/10)Mobil Suzuki Carry yang diberikan FKS tersebut sebenarnya bukanlah mobil baru, melainkan bekas mobil dinas Fraksi TNI/Polri pada periode 1999-2004. Selama hampir dua bulan sebelum mengambil keputusan untuk mengembalikan mobil dinas itu, biasanya mobil tersebut dibawa bergantian oleh anggota FKS sesuai kebutuhan. Selain FKS, empat fraksi yang ada di DPRD Klaten juga mendapatkan fasilitas ini."Jika fraksi membutuhkan kendaraan untuk keperluan mobilitas sakan menggunakan kendaraan pribadi anggota fraksi atau kalaupun ke lembaga sifatnya meminjam," kata Nanang.Menurut Nanang, kecuali biaya rapat, PP No 25/2004 tidak memberikan arahan bagi fraksi untuk menerima fasilitas. Bahkan dikatakan, fasilitas biaya rapat fraksi ini pun tidak diberikan sebagai anggaran kepada fraksi tetapi dimasukkan dalam anggaran kinerja DPRD Klaten sehingga secara normatif adalah haknya Setwan. "Itu karena lembaga fraksi memang bukan alat kelengkapan dewan tidak," tandasnya.Ketua Fraksi Kebangkitan Bersama (FKB) Bambang Suprobo membenarkan mobil dinas yang dipergunakan oleh fraksi merupakan milik Sekertaris Dewan (setwan) dan dipinjampakaikan kepada fraksi yang ada di DPRD. Setwan sewaktu-waktu bisa mengambil mobil tersebut. Hal yang sama juga dikemukakan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar Anang Widayaka yang mengatakan bahwa fraksinya tetap meminjampakai mobil dinas dari Setwan. "Kami pun siap saja jika sewaktu-waktu mobil itu diambil lagi oleh Setwan, tidak masalah," ujar Suprobo.Menurut Suprobo, berdasarkan PP No 25/2004 memang anggaran yang dialokasi ke fraksi sangat minim dan sangat berbeda dengan periode tahun lalu yang mendapatkan biaya operasional. Fraksi-fraksi di DPRD hanya mendapatkan biaya rapat, itupun tidak masuk dalam pos anggaran DPRD, melainkan masuk di pos pembiayaan Sekretariat DPRD. "Padahal tugas-tugas fraksi kan sebetulnya banyak," keluhnya. Imron Rosyid - Tempo