Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid. TEMPO/iqbal lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengumumkan putusan mereka terkait pencoretan daerah pemilihan Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sidang putusan digelar malam ini.
"Putusan sudah kami siapkan, nanti tinggal dibacakan dalam sidang," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, 8 Juli 2013.
Setidaknya ada lima partai yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan KPU mencoret sejumlah partai dari beberapa daerah pemilihan. Partai-partai itu adalah PAN, PKPI, PPP, Gerindra, dan Hanura.
Partai yang paling banyak memberi kontribusi terhadap jumlah calon yang tak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebanyak 33 calon legislator dari partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tersebut dinyatakan tak lolos.
PKPI tak diperkenankan mengajukan calon di tiga daerah pemilihan lantaran tak memenuhi syarat minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Partai PPP juga berkontribusi banyak terhadap jumlah calon yang tak lolos jadi peserta Pemilu. Sebanyak 20 calon dari PPP dinyatakan tak memenuhi syarat. Partai berlambang Kabah ini dicoret dari dua daerah pemilihan karena masalah keterwakilan perempuan.