Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap

Selasa, 2 Juli 2013 08:40 WIB

Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi (kanan) bersama Juard Effendi (kiri) saat dimintai keterangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4). Keduanya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Meski tak menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, namun bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tetap dinilai terbukti disuap. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan suap ini terbukti lantaran uang yang diberikan oleh Indoguna kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, memang ditujukan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

"Pemberian itu bukan sumbangan sukarela tetapi agar Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan analisa yuridis putusan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Sebelumnya dalam nota pembelaannya, dua Direktur Indoguna, Arya dan Juard, mengatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Fathanah merupakan sumbangan. Duit itu diberikan lantaran Fathanah meminta Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk memberikan bantuan pendanaan seminar, dan sumbangan untuk Papua. Sedangkan duit Rp 300 juta yang diberikan lewat pengusaha Elda Devianne Adiningrat kepada Fathanah, menurut mereka, diserahkan sebagai upah Elda yang telah membantu pengurusan penambahan kuota.

Alexander mengesampingkan pembelaan itu. Menurut dia, majelis juga tak mempertimbangkan kesaksian bahwa permintaan izin penambahan impor Indoguna kepada Kementerian Pertanian tak berhasil. "Tidak penting apakah izin itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian atau tidak, tapi perbuatan hukum Luthfi Hasan Ishaaq adalah untuk membantu terdakwa," katanya.

Hakim anggota Gosen Butarbutar menyebutkan, meski uang tersebut belum sampai di tangan Luthfi, namun menurut majelis, motif memberikan suap telah terpenuhi. "Bahwa uangnya belum sampai kepada Luthi Hasan Ishaaq, namun majelis berpendapat bahwa motifnya itu satu kesatuan," kata hakim anggota Gosen Butarbutar.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana pada dua Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider.tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka terbukti bersalah lantaran memberikan duit Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi perusahannya.

Menurut hakim, mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo

Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi

Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya

PDI-P: Gaya Jokowi Apa Adanya, SBY Serba Diatur

Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

51 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya