Direktur PT Indoguna Utama Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

Senin, 1 Juli 2013 21:16 WIB

Juard Effendi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mereka terbukti bersalah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq lewat orang dekatnya, Ahmad Fathanah, untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi perusahannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider.tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Hukuman ini lebih rendah dari yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa meminta hakim mengganjar Arya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Purwono, hal-hal yang memberatkan adalah mereka tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan mereka merusak harga impor daging sapi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan karyawan di perusahaannya.

Purwono mengatakan, Arya terbukti melakukan pelanggaran perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim Hendra Yospin menjelaskan, kesalahan itu lantaran Arya dan Juard terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota Komisi Pertahanan DPR. Uang itu diberikan agar Luthfi menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono. Hakim menilai Suswono dekat dengan Luthfi karena merupakan sesama kader PKS dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi Indoguna.

Meski uang tersebut belum sampai kepada Luthfi, namun menurut majelis, motif memberikan telah terpenuhi. "Bahwa uangnya belum sampai kepada Luthi Hasan Ishaaq, namun majelis berpendapat bahwa motifnya itu satu kesatuan," katanya.

Majelis juga berpendapat bahwa meski pun Fathanah bukan merupakan penyelenggara negara, tapi lantaran Arya dan Juard tahu bahwa uang tersebut ditujukan untuk Luthfi, maka unsur korupsi terpenuhi.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Begini "Nakal"-nya Briptu Rani

Jawaban Menteri Roy Soal Marah di Hotel

Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo

Gerindra Pegang Teguh Janji Jokowi

Novi Amilia Hampir Buka Baju Lagi

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

47 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya