TEMPO.CO, Gowa - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gowa meringkus dua perempuan yang diduga sebagai pelaku penimbunan bahan bakar minyak di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Jumat dini hari 28 Juni 2013.
Keduanya adalah Jumriah Daeng Singara dan Saparia Daeng Tonji. Mereka sudah diamankan di kantor Polres Gowa. "Mereka belum berstatus tersangka karena masih diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Ajun Komisaris Andry Lilikay, Jumat, 28 Juni 2013.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil truk yang digunakan untuk melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum. Kemudian, tangki penyimpanan mesin diisi sampai penuh. Lokasi pengisian dilakukan di SPBU Bontomarannu, Gowa.
Kepada petugas kepolisian, para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Parangloe, Gowa, itu mengaku memindahkan isi tangki ke wadah jerigen dan drum untuk dijual secara eceran. Aktifitas seperti itu sudah dilakukan berulang kali.
Sebanyak 25 jerigen BBM jenis solar dengan kapasitas 20 liter per buah, serta enam drum yang masing-masing berjumlah 660 liter, sudah diamankan. Polisi juga sudah menyita kendaraan yang digunakan pelaku. "Mereka sudah lama melakukan aktifitas penimbunan. Bahkan sebelum terjadi kenaikan harga BBM," ujar Andry.
Akhir-akhir ini, kepolisian terbilang gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penimbunan dan penyulundupan BBM. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, menangkap Ibrahim, warga Jalan Sultan Abdullah I, itu diduga sebagai pelaku penimbunan dengan barang bukti sebanyak 6 ton solar.
Berselang beberapa hari kemudian, Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, kembali menangkap Muh Nur, warga dari Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, itu juga diduga telah menimbun BBM. Polisi berhasil menyita sebanyak dua drum dan 32 buah jerigen berisi solar.
Kedua pelaku penimbunan sudah dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Undang Undang Minyak dan Gas Pasal 53 tentang penyimpanan BBM tanpa surat izin, dengan ancaman kurungan badan selama tiga tahun penjara.
IRFAN ABDUL GANI
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Berita lainnya:
Guru Ini Sebar Foto Bugil di Facebook
5 Tokoh Ini Dinilai Gunakan BLSM untuk Pencitraan
XL dan Axis Merger, Indosat Harus Waspada
Mengapa Popularitas Boediono Rendah
Berita terkait
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar
31 hari lalu
Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.
Baca Selengkapnya230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi, Apa Saja Modusnya?
26 Mei 2022
Kepolisian sejak awal tahun hingga 25 Mei 2022 telah mengungkap lebih dari 230 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apa saja modusnya?
Baca SelengkapnyaAgar Kuota BBM Tak Jebol, ESDM Libatkan Kemendagri dan Polri
9 Januari 2020
Kementerian ESDM melibatkan Kemendagri dan Polri agar kuota BBM tak jebol setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Belu Gagalkan Penyelundupan 10 Ton BBM ke Timor Leste
29 Mei 2017
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan jeriken berisi BBM di bawah pohon, lalu membawanya ke Timor Leste pada malam hari.
Baca SelengkapnyaPolisi Berau Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Premium
3 April 2017
Menurut polisi pelaku penyelundupan coba memanfaatkan luas wilayah Kalimantan Timur yang memang masih banyak yang belum terjangkau.
SPBU Curang, Pertamina: Kami Selalu Monitoring
9 Juni 2016
Senior Sales Executive PT Pertamina Jakarta Selatan Awan Raharjo mengatakan pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap SPBU-SPBU yang beroperasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Siak Bongkar Penyelundupan 60 Ribu Liter BBM Ilegal
17 Februari 2016
Minyak yang diselundupkan merupakan minyak bersubsidi dari kapal pengangkut BBM.
Baca SelengkapnyaBadan Pengatur Gandeng Kementerian Perdagangan Awasi BBM
16 Februari 2016
Banyak penyalur BBM yang melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Baca SelengkapnyaPolisi Diduga Bekingi Penimbun BBM Bersubsidi di Pekanbaru
6 Januari 2016
Polisi menyita 10 ton BBM yang terdiri atas 9 ton jenis minyak tanah dan 1 ton jenis premium.
Baca SelengkapnyaBegini, 3 Ton Solar Ilegal Disita
24 Juni 2015
Menurut informasi, solar ilegal ini ada pemilik dan penadahnya.
Baca Selengkapnya