MK Tolak Sengketa Pilkada NTT

Reporter

Editor

Amirullah

Kamis, 27 Juni 2013 21:47 WIB

Gubenur NTT, Frans Lebu Raya bersama istri. Tempo/Yohanes Seo

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur Eston Foenay-Paul Edmundus Tallo terhadap KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 27 Juni 2013. Penolakan itu membuat pasangan calon gubernur Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni tetap menjadi gubernur dan wakil gubenur NTT periode 2013-2018.


"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua MK, Akil Mochtar saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta.

MK berpendapat pokok permohonan pasangan Esthon-Paul tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran pada pemilu kepala daerah yang disampaikan pasangan ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon gubernur.

Sidang dihadiri oleh pasangan Esthon-Paul serta calon wakil gubernur Benny Litelnoni. Pasangan Esthon-Paul diusung partai Gerindra sedangkan pasangan Frans-Benny diusung Koalisi Kebangsaan terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PKB, PPP, dan Golkar.

Esthon Foenay menyatakan menerima putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan MK merupakan puncak dari sebuah perjuangan panjang mencari keadilan, kejujuran, dan kebenaran Pemilukada NTT. "Kami terima putusan ini dengan hati dan jiwa besar," katanya.

Esthon juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTT yang memilihnya pada putaran kedua. Menurut dia, gugatan ke MK tersebut bukan atas inisiatif kubu Esthon-Paul melainkan desakan dari masyarakat yang melihat adanya kecurangan dalam proses Pemilukada.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTT Nelson Matara mengatakan kompetisi dalam pemilukada merupakan hal biasa. Menurut dia, gubernur terpilih Frans Lebu Raya tetap akan menggandeng Esthon-Paul untuk bersama-sama membangun NTT. "Frans pasti akan merangkul Esthon karena mereka berdua berteman. Tidak ada permusuhan antara Frans dan Esthon," katanya.

Sebelumnya pada pleno penetapan perolehan suara Pemilukada di KPU NTT pada 1 Juni lalu, pasangan Frans-Benny mengumpulkan 1.067.054 atau 51,25 persen dari 2.081.942 suara sah. Sedangkan pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo mengumpulkan 1.014.888 suara atau 48,75 persen. Selisih suara dua pasangan ini 52.166 atau 2,51 persen. Esthon-Paul kemudian menggugat KPU NTT ke MK karena menduga kuat terjadi kecurangan selama proses Pemilukada NTT putaran kedua yang merugikan pasangan tersebut.


YOHANES SEO

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

17 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

20 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

2 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya