TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lombok Tengah, Suherly dalam kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa hari ini.
"Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka YS (Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa 11 Juni 2013.
Setia Untung mengatakan pemeriksaan Suherly akan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Penyidik Kejaksaan Agung telah diterbangkan ke daerah tersebut. "Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang," ujar dia.
Selain Yudi, kasus ini menjerat tersangka lain yakni Direktur Utama PT E-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin, Menajer Komersil BJB cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia, Deni Pasha Satari, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, serta mantan Direktur BJB Cabang Surabaya Akhmad Faqhi.
Kasus ini bermula saat PT Cipta Inti Parmindo menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Namun penggunaan dana itu diduga fiktif.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, sebelumnya mengungkapkan, Bupati Suherly diduga mendapatkan aliran dana dari BJB terkait kredit tersebut. Namun, dugaan itu masih ditelusuri kebenarannya. "Kami ingin mengklarifikasi informasi itu," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak
Berita terkait
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah
14 Juli 2019
Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dua orang sudah dihukum.
Baca Selengkapnyabank bjb Raih Penghargaan Korporasi Merah Putih
9 April 2019
Penghargaan Anugerah Indonesia Maju 2018-2019 diberikan kepada mereka yang dinilai telah menjadi akselerator, motor, dan inovator dalam bidang politik, ekonomi dan bisnis. Mereka dinilai bekerja tulus, demi Indonesia melalui berbagai terobosan program dan kerja nyata.
Baca SelengkapnyaAher: Saya Tanggung Jawab ke BJB bukan BJB Syariah
13 Maret 2019
Aher mengatakan hanya bertanggung jawab dengan Bank BJB bukan BJB Syariah
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah
13 Maret 2019
Polisi memeriksa Aher sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB Syariah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tahan Tersangka Proyek Pembangunan Tower Bank BJB
30 Maret 2015
Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi Rp 271 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bank Jabar Banten Mulai Disidangkan
6 Januari 2014
Pengucuran kredit Bank BJB kepada Yudi Setiawan dinilai janggal.
Baca SelengkapnyaJampidsus Minta Penyidik Segera Panggil Elda
3 September 2013
Pemanggilan tersebut harus dilakukan secepatnya untuk segera menuntaskan penyidikan.
Baca SelengkapnyaGiliran Komisaris Bank Jabar Diperiksa Kejaksaan
28 Agustus 2013
Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan dan bos perusahaan rekanan, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Tri Wiyaksa, sudah tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Menara, Dirut BJB Masih Saksi
27 Agustus 2013
Dirut BJB menolak menjawab soal materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan BJB Tower ini.
Baca SelengkapnyaDirut Bank Jabar Diperiksa 8 Jam Lebih
27 Agustus 2013
Bien Subiantoro diperiksa sejak pukul 09.00.
Baca Selengkapnya