Jaksa Sita Harta Eks-Wakil Ketua DPRD Bojonegoro

Reporter

Rabu, 29 Mei 2013 18:26 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyita harta kekayaan milik Mochtar Setiyohadi,44 tahun, yang kini berstatus buron (DPO). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul mengatakan telah mendapatkan data harta kekayaan milik terpidana Mochtar. Di antaranya, rumah mewah di DesaTikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian Hotel Pazia dan Damai Café Resto, keduanya di Jalan Veteran—lingkar timur Kota Bojonegoro.


Jaksa penyidik akan memilih satu dari tiga aset milik Mochtar, yang nilainya sama dengan ganti rugi ke Negara. Nominal yang harus dikembalikan, yaitu sebesar Rp 687 juta—sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Selain itu, itu tentu saja hukuman kurungan enam tahun berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara “Jadi, kita pilih dahulu, mana yang disita,” kata Nusirwan kepada Tempo Rabu 29 Mei 2013.


Harta kekayaan Mochtar juga tergolong besar. Selama berkarier menjadi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro tahun 2004-2009 dan juga mengajar di sebuah Universitas di Surabaya, hartanya diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah setelah PT Sucofindo selesai menghitung.


Setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Bojonegoro, keberadaan Mochtar seperti hilang telan bumi. Padahal selama ini, pria asal Jalan Ade Irma Suryani, Kota Bojonegoro ini, kerap terlihat di hotel Pazia Jalan Veteran Bojonegoro. Bahkan, tetangganya di komplek perumahan di Desa Tikusan, juga pernah melihat satu bulan lalu. Tetapi, kini keberadannya sulit terlacak. “Ya, pernah beberapa waktu lalu di rumah. Sekarang gak tahu,” ujar seorang tetangganya di perumahan Tikusan, Kapas Bojonegoro, Rabu 29 Mei 2013.


Sedangkan terpidana lainnya, yaitu Maksum Amin,64 tahun, kini masih tergolek sakit di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Pihak keluarganya di dari Kecamatan Temayang, Bojonegoro, kerap mendatangi Kejaksaan Bojonegoro, untuk melaporkan kondisi kesehatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini.


Advertising
Advertising

Jaksa akan segera mengeksekusi Maksum Amin, begitu kondisi kesehatannya membaik. Paling tidak, jika telah selesai dirawat dari rumah sakit, pria asal Kecamatan Temayang ini, akan segera dieksekusi dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.


Sesuai amar putusan dari hakim kasasi di Mahkamah Agung, dua koruptor atas nama Mochtar Setiyohadi, dan Maksum Amin harus menjalani hukuman enam tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara. Mochtar diwajibkan mengembalikan uang Negara Rp 687 juta. Sedangkan Maksum Amin juga mengembalikan uang Negara Rp 754 juta. Tetapi, bila tak memenuhi kewajiban itu, harta kekayaannya disita atau mengganti pidana enam bulan penjara. Tindakan itu sesuai salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012, yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.


SUJATMIKO

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

13 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

22 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

3 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya