TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ditangkap Kejaksaan Agung, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko berkali-kali berkomunikasi dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril berpesan agar Theddy tidak melawan saat dieksekusi karena sulit berhadapan dengan kekuasaan.
"Saya memang berkomunikasi dengan Theddy dalam beberapa hari terakhir dan menjelaskan kepadanya bahwa segala upaya hukum telah saya lakukan terkait putusan batal demi hukum Pasal 197 KUHAP, namun saya berhadapan dengan kekuasaan yang tidak mungkin saya akan menahannya," kata Yusril, Rabu, 29 Mei 2013.
Yusril juga mengaku sudah menasehatkan Theddy untuk menghindarkan terjadinya bentrokan fisik di Kepulauan Aru, Maluku, sampai jaksa melakukan eksekusi. "Jangan sampai jatuh korban yang tidak diinginkan," ujar dia.
Siang ini, Kejaksaan menangkap Theddy di Aru. Penangkapan ini adalah eksekusi terhadap Theddy yang sudah dipidana bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Sebelumnya, Theddy berkukuh menolak eksekusi tersebut dengan dalih putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan adanya perintah penahanan. Theddy mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya perintah penahanan.
Jaksa menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap oleh jaksa di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno Hatta. Eksekusi gagal, Theddy pulang ke Aru.
Yusril mengatakan Theddy ditangkap di Bandara Aru saat akan menjemput Komandan Resimen Ambon. Dia mengatakan sebelumnya Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta menjemputnya.
Namun, kata Yusril, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon. "Informasi yang saya terima dari Aru siang ini mengabarkan bahwa Bupati Aru Theddy Tengko telah dijemput oleh personel TNI AD, Brimob dan Jaksa dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon," ucap Yusril.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang dikonfirmasi belum memberi kepastian. Dia mengatakan proses eksekusi sedang berjalan. "Semua sedang berproses, kami berdoa semoga bisa terlaksana," kata Darmono.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya