Bupati Aru Diduga Dikibuli Sebelum Ditangkap
Rabu, 29 Mei 2013 15:02 WIB
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/infokorupsi.com
TEMPO.CO , Jakarta - Pengacara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kliennya ditangkap tim eksekutor hari ini. Menurut Yusril, Theddy dijemput oleh personel TNI Angkatan Darat, tim Brigade Mobil, dan penyidik Kejaksaan Agung . “Theddy telah dijemput dengan pesawat dan diterbangkan ke Ambon,” kata Yusril melalui pesan pendek, Rabu, 29 Mei 2013. Yusril membeberkan kronologi penangkapan Theddy. Sebelum penangkapan, kata Yusril, Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta menjemputnya. Tapi ketika pesawat mendarat, Theddy langsung dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan segera diterbangkan ke Ambon. Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Namun Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan. Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang sendiri ke Aru dan sampai Rabu siang ini belum berhasil dieksekusi. Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kejaksaan akan mengeksekusi paling lambat pekan ini dengan bantuan polisi dan TNI. "Insya Allah Minggu ini kami bisa mengeksekusi Theddy Tengko. Mohon do'anya saja," kata BasriefRUSMAN PARAQBUEQTopik Terhangat: Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah Berita Terpopuler:Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo
17 jam lalu
Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo
Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.
Baca Selengkapnya
Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah
1 hari lalu
Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.
Baca Selengkapnya
Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa
2 hari lalu
Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa
Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.
Baca Selengkapnya
Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
3 hari lalu
Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Baca Selengkapnya
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
14 hari lalu
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca Selengkapnya
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
33 hari lalu
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
34 hari lalu
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
34 hari lalu
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca Selengkapnya
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
35 hari lalu
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca Selengkapnya
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
35 hari lalu
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
2 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
5 jam lalu
5 jam lalu
7 jam lalu
9 jam lalu
17 jam lalu
17 jam lalu
20 jam lalu