TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menemukan tujuh dugaan pelanggaran selama masa pencoblosan pemilihan gubernur Jawa Tengah Ahad, 26 Mei 2013."Tujuh pelanggaran ini terbilang minim dibandingkan pelanggaran pada masa kampanye dan masa tenang," kata Anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Senin 27 Mei 2013.
Sebelum masa pencoblosan, Bawaslu melansir adanya pelanggaran sebanyak 172 kasus. Tujuh dugaan pelanggaran di masa pencoblosan antara lain di TPS 05 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Cilacap terjadi pengrusakan kotak suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat KPPS sedang melakukan sholat Magrib. Di Purbalingga, TPS 5 Bobotsari Kecamatan Bobotsari ditolak nyoblos karena tidak bawa C6 atau undangan, namun akhirnya bisa diatasi karena yang bersangktan ada di daftar pemilih.
Sementara di Sukoharjo, ada dua spanduk di Kleco yang baru diturunkan pada hari pencoblosan. Di Jepara TPS 5 Desa Jambu Timur ada kotak tak bersegel. Selanjutnya, di Blora TPS 5 Desa Ngloran Kecamatan Cepu terjadi kekurangan surat suara 94 buah.
Teguh menyebut minimnya pelanggaran yang terjadi di hari H pemungutan dan penghitungan suara, merupakan wujud keberhasilan masyarakat dalam melakukan pengawasan jalannya Pilgub Jateng 2013. "Menjelang pemungutan suara tidak ada laporan atau temuan pengawas terkait politik uang," kata Teguh.
Terkait perhitungan suara, Bawwaslu Jawa Tengah telah menginstruksikan kepada semua PPL se Jawa Tengah untuk mendapatkan C1 beserta lampirannya dari KPPS melalui PPS. Tujuannya jika nanti ada dugaan penggelembungan suara atau pengurangan suara maka dapat dideteksi sejak awal.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah
Berita terkait
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
19 jam lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
23 jam lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
1 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
2 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo
3 hari lalu
Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI
3 hari lalu
Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaDissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu
3 hari lalu
Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.
Baca SelengkapnyaKata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024
5 hari lalu
MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu
5 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan
5 hari lalu
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.
Baca Selengkapnya