Sukotjo Diminta Serahkan Duit Miliaran ke Djoko

Reporter

Jumat, 24 Mei 2013 18:53 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang mengatakan mengucurkan duit berkali-kali kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Jumlahnya mencapai belasan miliaran rupiah.


Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sukotjo mengatakan pengiriman pertama kepada terdakwa kasus korupsi alat kemudi simulator SIM itu sebesar Rp 2 miliar pada 13 Januari 2011. Uang itu, menurut Sukotjo, diberikan atas perintah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, pemenang lelang simulator kemudi 2011. ”Uang saya serahkan pada sekretaris pribadi terdakwa, yakni Erna,” katanya, Jumat, 24 Mei 2013.


Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri. Dia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar. Dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.


Sukotjo mengatakan, selang sehari kemudian, Budi kembali memerintahkan menyerahkan duit Rp 7 miliar. Perintah tersebut diberikan saat mereka tengah berada di Singapura bersama panitia pengadaan proyek simulator yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, dan Tejo untuk studi banding alat safety driving center. Menurut Sukotjo, instruksi tersebut awalnya disampaikan oleh Teddy kepada Budi. ”Pak Budi, Pak Kakor minta Rp 7 miliar," kata Sukotjo menirukan ucapan Teddy.


Budi lalu menyuruh Sukotjo memenuhi permintaan tersebut. Sukotjo pun menghubungi bagian keuangannya, Vivi, untuk mentransfer uang itu ke rekening Primer Koperasi Polri. Saat ditanya Kakor yang dimaksud, Sukotjo mengatakan, "Kepala Korlantas, Djoko Susilo."


Advertising
Advertising

Sepekan setelahnya, Budi kembali menyuruhnya mengirim duit Rp 4 miliar pada Djoko Susilo. Alasannya, Djoko memerlukan uang. "Budi Santoso mengatakan Pak Kakor ada kebutuhan," katanya. Sukotjo lalu mengantar uang tersebut secara tunai ke rumah Budi.


Adapun Djoko menampik kesaksian Sukotjo itu. Dia mengaku tak pernah menerima uang Rp 2 miliar yang diantarkan langsung Sukotjo pada sekretrais pribadinya. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima dari Sukotjo dan Erna," katanya.


NUR ALFIYAH
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP

Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas

Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami

KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya