TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa Agung Basrief Arief memastikan jajarannya bakal tetap menjalankan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purn) Theddy Tengko. "Tinggal masalah waktu," kata Basrief, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2013. "Dalam situasi yang sangat baik, pastilah kami eksekusi."
Basrief tak ingin berkomentar ihwal proses eksekusi Theddy yang terkesan alot. Menurut dia, Kejaksaan berpedoman bahwa dalam menegakkan hukum, jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang baru. "Harus kami jaga jangan sampai nanti antara pendukung (bupati) dengan penegak hukum menjadi persoalan."
Ihwal dua jaksa yang dikeroyok saat memantau Theddy, Basrief mengaku prihatin. Ia mengatakan, tugas dua jaksa itu adalah dalam rangka penegakan hukum. Karena itu, Basrief menyatakan kasus penganiayaan ini akan diselesaikan melalui ranah hukum.
Basrief mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa satu orang telah ditahan terkait pengeroyokan ini. Beberapa orang lagi yang masih dikejar. Namun ia mengatakan belum mengetahui identitas para pelaku. "Saya belum dapat informasi," ucapnya.
Basrief memastikan jajarannya tak akan mengendurkan upaya mereka untuk mengeksekusi Theddy meski terjadi pengeroyokan terhadap jaksa. Kejaksaan tak gentar meski Theddy masih menjabat posisi bupati. "Masa takut? Kenapa takut?"
Kegagalan eksekusi Theddy terjadi karena perdebatan hukum, yakni ihwal Pasal 197 ayat 1 huruf (k) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Theddy divonis bersalah mengkorupsi anggaran daerah Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 10 April 2012 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tapi Theddy berkukuh menolak eksekusi . Alasannya, putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan.
Kejaksaan sempat menangkap Theddy di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara, di Bandara Soekarno Hatta tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy. Eksekusi pun gagal
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Begini Kronologi Katon Bagaskara Terjatuh
PKS: Ada yang Mencari-cari Kesalahan Kami
Di Prancis Ada Masjid Gay
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia
23 Maret 2021
Eks Jaksa Agung Basrief Arief meninggal dunia pada hari ini, 23 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB
Baca SelengkapnyaPosko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai
25 Maret 2018
Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai
25 Maret 2018
Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda
28 April 2017
Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.
Baca Selengkapnya1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali
3 Januari 2017
Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.
Baca SelengkapnyaPerumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu
19 Juli 2016
Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara
18 Mei 2016
Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption
Baca SelengkapnyaEksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA
9 Mei 2016
Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang
8 September 2015
Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.
Baca Selengkapnya