Depsos Bisa Cabut Izin Kuis "Indonesia Sukses" Bila Diminta Panwaslu
Reporter
Editor
Kamis, 16 September 2004 22:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Jenderal Departemen Sosial (Depsos) Ruchadi menegaskan Depsos akan segera mencabut izin penyelenggaraan undian berhadiah sayembara kuis "Indonesia Sukses" berhadiah Rp 14,1 miliar setelah pihaknya menerima surat rekomendasi dari Panwaslu. "Kalau Panwaslu sudah mengangggap kuis tersebut meresahkan, segera dicabut izinnya," katanya ketika dihubungi melalui telepon oleh Tempo Kamis (16/9), sembari menyatakan hingga saat ini Depsos belum menerima surat dari Panwaslu. "Rapat kemarin (15/9) Panwaslu tidak mengatakan apa-apa," katanya. Nah, jika kuis yang diadakan Yayasan IMM (Investigasi, Mediasi dan Monitoring) setelah ditelaah dan dipelajari tidak ada hal-hal yang mengandung unsur judi, membahayakan atau penipuan, serta meresahkan masyarakat, maka izinnya bisa dicabut. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Sosial No.09/PEGHUK/2002 tentang izin undian. Disebutkan bahwa Menteri Sosial berwenang untuk menunda, mencabut dan membatalkan pelaksanaan kegiatan izin penyelenggaraan undian yang telah dikeluarkan dengan alasan pelaksanaan undian dipandang meresahkan masyarakat. IMM telah menerima izin penyelenggaraan undian berhadiah pada Rabu (15/9). Sebelumnya IMM baru mengantongi izin prinsipal beriklan yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Safwan, atas nama Menteri Sosial RI dengan Nomor 229/PS/U/2004, tertanggal 24 Agustus 2004.Sebelumnya, untuk mengajukan izin IMM telah melunasi uang usaha kesejahteraan sosial sebesar Rp 1,35 miliar yang disetor ke rekening Mensos. Badriah - Tempo