TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo menyatakan anggota Dewan tetap menerima gaji sampai menerima surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW). Dia mencontohkan Luhtfi Hasan Ishaaq dan Angelina Sondakh yang tetap menerima gaji pokok karena belum menjalani PAW. (baca: Ini fasilitas dan Gaji Anggota DPR)
"Ketentuan undang-undang memang masih terima gaji sampai SK PAW ada," kata Siswono di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 15 Mei 2013. Saat ini, penggantian antarwaktu Luthfi Hasan sedang diproses. Menurut Siswono, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sudah mengganti Luthfi dengan anggota lain. "Dia sendiri sudah berhenti sebagai anggota DPR," ujarnya.
Selain Luthfi, dua anggota Dewan yang berstatus terpidana juga masih menerima gaji pokok sebagai anggota Dewan. Angelina Sondakh, terpidana kasus suap Wisma Atlet juga belum secara resmi menjalani proses penggantian antarwaktu.
Begitu pula Wa Ode Nurhayati masih berstatus menjalani pemberhentian sementara sebagai anggota. Menurut Siswono, seluruh gaji sebagai anggota Dewan akan dihentikan jika putusan Wa Ode sudah memiliki kekuatan hukum tetap.