Rusia Mau Belajar Hukum Islam dari Indonesia

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 22:16 WIB

Ketua MK, Akil Mochtar. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta--Presiden Lembaga Kerjasama Persahabatan Rusia-Indonesia, Sergey M. Shahray mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Selasa, 14 Mei 2013. Shahray ditemani empat staf mengaku pengin bertukar ilmu dan wawasan dengan MK.

Mantan Wakil Perdana Menteri Rusia ini mengaku kagum dengan aplikasi hukum pidana dan hukum islam di Indonesia. Shahray pun meminta MK memberikan informasi terkait putusan gugatan Undang-undang agama. "Di Rusia, muslim sebanyak 20 persen, tapi kami belum punya Undang-undang Syariah," kata Shahray.

Dia menambahkan, sampai saat ini Rusia belum punya Undang-undang Syariah. Masalah agama, dianggap Shahray sangat sensitif.

Akil pun menjawab, MK sampai saat ini belum pernah menerima gugatan Undang-undang Syariah. Di Indonesia, dia melanjutkan, ada tiga sistem syariah yang berlaku di hukum perorangan.

Pertama, hukum syariah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadopsi dari Belanda. Kedua, hukum adat, dan terakhir adalah hukum Islam.

"Jadi pertama pada saat perkembangan sudah ada pengadilan agama Islam yaitu nikah cerai, diperluas mengatur warisan dan ekonomi islam. Kalau peraturan daerah memang ada yang menggunakan hukum syariah," kata dia.

Jika putusan gugatan yang dekat dengan urusan syariah, sudah ada putusan soal pornografi, penodaan terhadap agama, dan pelaksanaan hukuman mati. Sedang yang paling anyar, adalah putusan soal status hukum anak di luar perkawinan. Menurut hukum Islam, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tidak punya status hukum. "Tapi MK putuskan ada hubungan perdata anak di luar kawin dengan ayah biologis."

Shahray terlihat antusias mendengarkan penjelasan Akil. Saat memberi tanggapan, Shahray lagi-lagi memuji perpaduan hukum di Indonesia. Dia mengaku sudah melihat dan mempelajari sistem hukum syariah di negara-negara lain, khususnya kawasan Timur Tengah. "Tapi menurut kami itu terlalu eksrim, hanya ada hukum Islam, tidak ada hukum baratnya sama sekali," kata dia.

Shahray memberanikan diri meminta Akil untuk membagikan putusan MK terkait hukum syariah Islam dalam bentuk tulisan. Tujuannya agar bisa menjadi pertimbangan Rusia untuk menyusun Undang-undang syariah.

Akil bersedia memberikan, namun dia menyarankan Shahray untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Sebab menurut Akil, MA lebih berkompeten dan punya kompilasi yang luas tentang hukum Islam.

Sementara itu, Shahray saat ditemui usai dialog dengan MK mengatakan jika sampai saat ini Rusia belum ada rencana untuk membuat Undang-undang Syariah Islam. Begitu pula Undang-undang yang mengatur agama Kristen, Hindu, Budha atau agama apapun. "Saat ini kami (pemerintah dan rakyat Rusia) menganggap Undang-undang yang mengatur agama justru terkesan mempersempit kebebasan beragama," kata dia kepada Tempo.

INDRA WIJAYA

Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Perempuan dan Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Baca juga:

Tindakan PKS Dinilai Kriminalisasi KPK

Rumah Luthfi Hasan Ternyata Atas Nama Ahmad Zaky

Fathanah dan Dewi Kirana 'The Queen of Pantura'

34 Pekerja Freeport Diduga Tewas Terjebak Longsor

Berita terkait

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

3 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

11 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

15 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

18 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

23 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

42 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

44 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

50 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

12 Maret 2024

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya