PKS: KPK Bisa Sita Mobil Jika Ada Surat

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 8 Mei 2013 17:16 WIB

Mobil Nissan Navarra dan Pajero Sport yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Jakarta, Selasa (7/5). Mobil-mobil mewah ini disita KPK pada hari Senin (6/5). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -Upaya penyitaan mobil yang diduga milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK belum berhasil. Petinggi PKS menyebut penyitaan tak bisa dilakukan karena penyidik KPK tak membawa surat perintah penyitaan.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzzamil Yusuf mengatakan akan bekerjasama dengan baik jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa surat untuk penyitaan mobil, Rabu 8 Mei 2013.


Pada hari Selasa 7 Mei 2013, KPK telah mendatangi Gedung DPP PKS di TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menyita kelima mobil dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, tapi gagal.

KPK tidak dapat menyita kelima mobil tersebut karena tidak dapat menyerahkan surat untuk menyita mobil. "KPK tidak membawa surat, jadi kami menolak mobil tersebut untuk disita" ujar Muzzamil. Namun, KPK tetap dapat masuk dan menyegel kelima mobil yang akan disita.

"Waktu konferensi pers mereka bilang tiga mobil, sekarang yang disegel lima mobil," ujar Muzzamil. Muzzamil mengatakan, KPK tidak konsisten, hanya ada dua mobil Luthfi yang ada di Gedung tersebut.

"Kami menghormati KPK line yang dipasang, mobil tidak akan kemana-mana," ujar Muzzamil. Muzzamil menjelaskan, KPK line tidak akan dilanggar meskipun pemasangan KPK line tersebut tanpa adanya surat yang resmi untuk penyitaan. "Kalau tidak ada surat, nanti pertanggungjawabannya oleh siapa dong?" tuturnya.

Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq Zainudin Paru menyatakan, belum ada komunikasi yang baik dengan KPK. Zainudin menjelaskan, tidak akan menghalangi KPK jika surat bukti acara penyitaan ada, maka dia yang akan membuka pintu gerbangnya. "Jangankan mobil, penjemputan Pak Luthfi saja tidak dihalangi," ujar Zainudin.

Kelima mobil yang disegel adalah, Mazda CX9 B 2 MDF, VW Carravelle B 984 FRS, Fortuner B 544 RFS, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. Semua mobil tersebut masih terpakir di parkiran Gedung DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

RENLY JAMES YOSUA


Topik hangat:

Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry



Baca juga:

2 Polisi Beking Perbudakan Buruh Panci Diperiksa

Ini Daftar Suami-Istri, Anak-Menantu Caleg

Besar Gaji Korban Perbudakan Buruh Panci

Polisi, TNI dan Kades Pelindung Bos Pabrik Panci?

Vitalia Sesha Paling Dicari di Google

Video Vitalia Sesha Bertebaran di YouTube


Advertising
Advertising



Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya