Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan prihatin atas perlakuan tidak manusiawi dan melanggar hak asasi terhadap buruh panci di Tangerang. "Presiden memerintahkan kepolisian agar menjalankan tugasnya dengan baik dan menindak tegas pelaku yang tidak bertanggung jawab sesuai hukum dan aturan yang berlaku," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui pesan pendek, Selasa, 7 Mei 2013.
Sebelumnya, melalui akun twitternya, @SBYudhoyono menyampaikan sikap tentang kasus penyekapan buruh panci di Tangerang. "Tindakan penyekapan terhadap pekerja di Tangerang tidak dapat dibenarkan," ucap SBY di akunnya kemarin, sekitar pukul 22:30 WIB. (Baca juga: @SBYudhoyono Kecam Perbudakan Buruh Panci)
SBY juga menganjurkan kepada masyarakat agar segera datang ke pihak berwajib jika dirasa ada sesuatu yang janggal di lingkungannya. "Jika ada perlakuan terhadap pekerja yang tidak manusiawi dan melanggar hukum seperti di Tangerang, masyarakat agar melaporkan," ucap SBY dalam 126 karakter di akunnya.
Di pabrik yang sudah operasi selama 1,5 tahun itu, polisi menemukan 25 buruh yang disekap dalam ruangan yang lebih buruk dari penjara. Ruangan tidur buruh panci berukuran 6 x 6 meter dengan sirkulasi udara yang buruk. Sebagian besar dari mereka berpakaian kumal, menderita penyakit kulit, dan kelopak mata gelap.
Terungkapnya kasus ini berkat dua buruh bernama Junedi dan Andi Gunawan yang berhasil kabur dan menumpang truk hingga ke Merak dan melaporkannya ke Polres Lampung Utara pada 28 April lalu. Dari laporan itu, Polres Lampung Utara kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang. Simak info tentang perbudakan dan penyekapan sadis buruh di Tangerang.