Jaksa Agung Basrief Arief memberikan keterangan pers terkait kasus Susno Duadji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5). Susno Duadji yang telah menjadi buron selama empat hari terhitung Senin 29 April 2013 akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Kejaksaan Agung segera memberi klarifikasi soal lokasi penahanan Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Cibinong. Sebab ICW menilai sebagai terpidana kasus korupsi, seharusnya Susno dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sampai saat ini kan belum jelas sebab-musababnya Lapas Cibinong yang dipilih," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.
Jika Kejaksaan Agung tak bisa memberi klarifikasi, Emerson khawatir kejadian ini bakal jadi preseden buruk penegak hukum Indonesia. Koruptor seakan bebas berkompromi dengan Kejaksaan Agung terkait lokasi penahanan. "Takutnya, (koruptor) yang lain ikut-ikutan milih seperti Pak Susno," kata dia.
Selain meminta Kejaksaan memberi klarifikasi, Emerson juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turun tangan. Sebab kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin lah yang punya wewenang penuh perihal lokasi penjara Susno. "Menkumham jangan diam saja, harus beri ketegasan, kan belum lama mereka resmikan Lapas Sukamiskin."
Kamis malam, 2 Mei 2013, Susno Duadji bersedia dieksekusi oleh tim Kejaksaan Agung. Namun mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri meminta ditahan di Lapas kelas IIA Pondok Rejeg, Cibinong Jawa Barat.