TEMPO.CO, Jakarta -Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri dengan sejumlah syarat. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, selain dirahasiakan, eksekusi terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan dengan sejumlah catatan. "Pak Susno bersedia untuk dieksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk jaksa agung," kata Basrief dalam konferensi pers di kantornya ,Jakarta, Jumat, 3 Mei 2013.
Basrief menyambut baik dan menghargai niat Susno untuk mengikuti pelaksanaan eksekusi tersebut. Selain itu, dalam pembicaraannya dengan utusan Susno, Untung Sunaryo, pelaksanaan eksekusi dilakukan di lembaga Pemasyarakatan Cibinong. "Itu sesuai permohonan terdahulu 11 Februari 2013 dari pengacara Susno," kata dia.
Basrief pun menyebut syarat-syarat yang diajukan Susno untuk pelaksanaan eksekusi. Dia pun langsung menunjuk dua orang anak buahnya terutama mereka yang menangani kasus Susno. "Saya memerintahkan kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kepala Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Kepada dua orang ini, Basrief membicarakan rencana yang sifatnya masih sangat rahasia itu. Ia meminta keduanya hanya melibatkan dua orang jaksa, tidak lebih. "Tidak lebih dari empat orang. Karena saya menghargai sikap Pak Susno dan saya harus komit dengan kesepakatan," kata dia.Simak sepak terjang Susno Duadji di sini.