Kejaksaan Bersikeras Gunakan KUHP Dalam Kasus Tempo

Reporter

Editor

Senin, 6 September 2004 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Yahya Rahman, menyatakan pihaknya sudah benar dalam menggunakan pasal-pasal KUHP dalam penuntutan sengketa pers antara Tempo dengan Tomy Winata. Ia berkilah, penggunaan UU Pers tidak wajib hukumnya dalam penyelesaian permasalahan hukum akibat pemberitaan media.Dalam kasus seperti ini, pemakaian pasal pencemaran nama baik dalam KUHP seperti itu sudah benar. UU Pers hanya mengatur penggunaan hak jawab. Penggunaan hak jawab itu tidak wajib, kata Kemas Yahya menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kampus C Universitas Airlangga, Senin (6/9) siang. Hari ini Jaksa Agung M.A. Rachman melakukan penandatanganan Piagam Kesepahaman Kerja Sama Akademis antara Kejaksaan Agung dengan Universitas Airlangga. Seusai keluar ruang pertemuan di lantai empat Rektorat Unair, Rachman sempat dihadang wartawan yang ingin mewawancarainya, namun belum tuntas menjawab, ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam jumpa pers khusus di lantai tigaNamun, saat belasan wartawan menunggunya di lantai tiga, yang muncul kemudian hanyalah Kapuspenkum Kemas Yahya Rahman. Kemas kemudian menyampaikan permohonan maaf dari atasannya itu. Jaksa Agung mewakilkan kepada saya, kata pria yang pernah menjabat Wakil Kajati di Sulsel dan Riau ini. Saat kembali didesak Tempo seusai jumpa pers, apakah pernyataannya itu berarti Kejaksaan Agung tidak mengakui UU Pers berlaku khusus (lex specialist), lagi-lagi Kemas Yahya berkelit. Bukan tidak mengakui, tapi untuk perbuatan seperti itu masih memenuhi unsur-unsur KUHP, jawabnya. Raharjo - Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

15 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya