Istri Wakil Wali Kota Magelang Korban KDRT Diperas  

Reporter

Jumat, 19 April 2013 08:07 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Magelang - Siti Rubaidah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, diperas oleh seseorang yang mengaku hakim.

Pengacara Siti Rubaidah, Deni Septifian, mengatakan pernah dihubungi oleh nomor asing yang mengaku sebagai hakim yang menangani kasus Siti Rubaidah. Kejadian ini terjadi sekitar awal Maret sebelum sidang perdana Joko Prasetyo pada 14 Maret 2013 berlangsung.

Dalam pembicaraan di telepon, hakim tersebut mengatakan membutuhkan uang untuk pengadilan karena dinas setempat belum menganggarkan. "Orang tersebut meminta uang sekitar Rp 30 juta," kata Deni kepada Tempo, Kamis, 18 Maret 2013. "Dia bilang akan menunggu saya di pengadilan, tetapi saya bilang akan komunikasikan dengan Bu Ida."

Deni mengatakan bahwa si penelepon tersebut tampak menggunakan logat non-Jawa dan bernada keras. Pembicaraan telepon pun hanya berlangsung 5 menit. Deni menyatakan tidak menindaklanjuti kejadian tersebut dan langsung berkonsentrasi pada perkaranya.

Ia menegaskan bahwa tindakan suap merupakan tindakan pidana. "Kami masih percaya hakim yang menangani kasus ini akan bersikap netral dan memihak korban," katanya.

Siti Rubaidah mengatakan pengacaranya pernah ditelepon orang yang mengaku hakim ketua sidang dan meminta uang Rp 30 juta. "Kejadian ini tidak kami tindaklanjuti. Kami tetap berada sesuai jalur hukum yang berlaku," katanya, Rabu, 18 Maret 2013.

Siti Rubaidah berharap hakim yang menangani kasusnya bisa berpihak pada keadilan pada korban. Harapannya hukuman yang diberikan pada terdakwa, Joko, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Tempo pun lantas mengecek sendiri nomor asing yang mengaku-aku sebagai hakim tersebut. Ketika ditelepon memang yang muncul adalah suara pria muda dengan logat luar Jawa dan bernada keras.

Pria tersebut bertanya maksud serta identitas. Ketika mengaku wartawan, telepon pun dimatikan dengan keras.

Kasus Joko Prasetyo dan Siti Rubaidah ditangani tiga hakim, yaitu H Yulman sebagai hakim anggota serta Khusnul Khotimah dan Ratriningtiyas sebagai hakim anggota.

Kepala Pengadilan Negeri Magelang, Ahmad Gaufar, mengatakan nomor asing yang menghubungi pengacara Siti Rubaidah bukan nomor dari hakim yang diduga, yakni H. Yulman. "Kemungkinan orang yang mengaku hakim ini mau menipu," katanya.

Ahmad Gaufar melanjutkan akan tetap melakukan pemanggilan terhadap hakim yang diduga. Ia melanjutkan suap di tubuh penegak hukum merupakan tindakan pelanggaran etik. Bila ada hakim yang terbukti melakukan suap akan dilaporkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. "Sanksi atas kasus suap ini adalah dipidana dengan pasal suap dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Ia menambahkan, hakim yang menangani kasus Joko adalah hakim profesional. "Meski kasus ini menyangkut pejabat publik, tapi keadilan hukum akan sama bagi siapa pun," katanya.

OLIVIA LEWI PRAMESTI

Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Kasus Cebongan

Baca juga:

EDISI KHUSUS Tipu-Tipu Jagad Maya

FBI Tangkap Pengirim Surat Beracun ke Obama

Kena Gusur, Warga Waduk Pluit Marah pada Jokowi

Penertiban Pasar Minggu Ricuh, 1 Orang Tewas

Berita terkait

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

17 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

22 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

22 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

24 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

25 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

26 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

27 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

29 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

30 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya