TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc pelanggaran HAM berat di Papua dalam persitiwa Wasior dan Wamena telah diterima dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan Tim Ad Hoc menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kedua peristiwa itu. Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM berat di Papua, Enny Suprapto, Kamis (2/9) di kantor Komnas HAM Jakarta. "Dapat dilihat bahwa yang bertanggung jawab di Wasior adalah aparat Polri dan yang di Wamena adalah TNI," kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM.Menurut Hakim, hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM yang berat di Papua ini akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. "Kejaksaan diharapkan dapat mencermati dan menindak lanjuti dengan penyidikan dan penuntutan," ujarnya.Peristiwa Wasior berawal dari terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, 13 Juni 2001. Pasukan dari Polres Manokwari diterjunkan untuk mengevakuasi jenasah dan mencari pelaku pembunuhan. Dalam melakukan pengejaran tersebut terjadi tindak kekerasan terhadap warga sipil yang dicurigai sebagai pelakunya. Mereka ditahan di Polsek Wasior dan kemudian dipindahkan ke Polres Manokwari. Di tahanan inilah mereka mengalami penyiksaan.Sedangkan peristiwa Wamena terjadi pada 2003. Beberapa orang berhasil membobol gudang senjata di markas Kodim/1702 Wamena dan membawa lari 29 pucuk senjata api beserta 3.500 butir peluru. Kejadian ini menewaskan dua TNI dan seorang dari pihak pembobol. Untuk memperkuat pasukan guna pengejaran, Dandim/1702/JWY meminta tambahan pasukan dari Kopassus dan Kostrad sebanyak 158 orang. Dalam pengejaran itu terjadi tindak penangkapan, penyiksaan, penganiayaan, penembakan dan pembunuhan terhadap warga sipil. Selain itu ,mereka juga melakukan pembakaran rumah penduduk, gereja, poliklinik, dan sekolah yang mengakibatkan penduduk mengungsi.Tim Ad Hoc menyimpulkan dalam peristiwa Wasior dikategorikan dalam peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena dalam peristiwa tersebut berlangsung secara meluas di tiga kabupaten. Peristiwa Wamena termasuk dalam pelanggaran berat HAM karena serangan itu ditujukan terhadap penduduk sipil. Sutarto - Tempo News Room