Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua

Reporter

Editor

Kamis, 2 September 2004 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc pelanggaran HAM berat di Papua dalam persitiwa Wasior dan Wamena telah diterima dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penyelidikan Tim Ad Hoc menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kedua peristiwa itu. Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Ketua Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM berat di Papua, Enny Suprapto, Kamis (2/9) di kantor Komnas HAM Jakarta. "Dapat dilihat bahwa yang bertanggung jawab di Wasior adalah aparat Polri dan yang di Wamena adalah TNI," kata Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ketua Komnas HAM.Menurut Hakim, hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM yang berat di Papua ini akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. "Kejaksaan diharapkan dapat mencermati dan menindak lanjuti dengan penyidikan dan penuntutan," ujarnya.Peristiwa Wasior berawal dari terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, 13 Juni 2001. Pasukan dari Polres Manokwari diterjunkan untuk mengevakuasi jenasah dan mencari pelaku pembunuhan. Dalam melakukan pengejaran tersebut terjadi tindak kekerasan terhadap warga sipil yang dicurigai sebagai pelakunya. Mereka ditahan di Polsek Wasior dan kemudian dipindahkan ke Polres Manokwari. Di tahanan inilah mereka mengalami penyiksaan.Sedangkan peristiwa Wamena terjadi pada 2003. Beberapa orang berhasil membobol gudang senjata di markas Kodim/1702 Wamena dan membawa lari 29 pucuk senjata api beserta 3.500 butir peluru. Kejadian ini menewaskan dua TNI dan seorang dari pihak pembobol. Untuk memperkuat pasukan guna pengejaran, Dandim/1702/JWY meminta tambahan pasukan dari Kopassus dan Kostrad sebanyak 158 orang. Dalam pengejaran itu terjadi tindak penangkapan, penyiksaan, penganiayaan, penembakan dan pembunuhan terhadap warga sipil. Selain itu ,mereka juga melakukan pembakaran rumah penduduk, gereja, poliklinik, dan sekolah yang mengakibatkan penduduk mengungsi.Tim Ad Hoc menyimpulkan dalam peristiwa Wasior dikategorikan dalam peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena dalam peristiwa tersebut berlangsung secara meluas di tiga kabupaten. Peristiwa Wamena termasuk dalam pelanggaran berat HAM karena serangan itu ditujukan terhadap penduduk sipil. Sutarto - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya